Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

BGN Tegaskan Pegawainya Tak Boleh Miliki SPPG, Fokus Perbaiki Tata Kelola Program MBG

Uray Ronald • Senin, 15 Juni 2026 | 22:38 WIB
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari ditemui media usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026). ANTARA
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari ditemui media usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026). ANTARA

 

PONTIANAK POST – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pegawai BGN yang terlibat dalam pengambilan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Larangan tersebut diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan Agustina usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut dia, pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tidak boleh memiliki kepentingan bisnis dalam operasional dapur MBG karena berpotensi memengaruhi keputusan yang diambil.

"Sebenarnya begini ya, hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Agustina.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan teknis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pengambil keputusan juga memiliki SPPG, seperti penetapan besaran insentif, kapasitas dapur, hingga standar operasional pelaksanaan program.

Baca Juga: Temuan Ayam Berulat di MBG SDN 13 Nyanyum, Karolin Apresiasi Guru dan Tegaskan Dapur Harus Berstandar

BGN Ingin Program MBG Kembali ke Tujuan Utama

Agustina menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Program MBG dilakukan agar program benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, bukan semata-mata memperbanyak jumlah dapur.

Menurutnya, pendekatan yang akan diterapkan ke depan adalah memastikan kebutuhan penerima manfaat terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah dan lokasi dapur yang dibutuhkan.

"Dibedakan lho, kalau yang dulu mungkin ujungnya, pokoknya dapur, sebanyak mungkin dapur. Kami enggak mau, penerima manfaat dulu," ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kelompok sasaran yang membutuhkan intervensi gizi.

Sistem Indeks Baru Akan Diterapkan untuk SPPG

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, BGN juga berencana menyusun indeks baru untuk menilai kinerja SPPG di seluruh Indonesia.

Indeks tersebut akan digunakan untuk mengukur kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), kualitas layanan, keamanan pangan, dan efektivitas distribusi makanan kepada penerima manfaat.

SPPG yang memenuhi standar akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan program.

"Yang penting dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas, nanti kami akan bikin indeks yang baru," kata Agustina.

BGN menjelaskan bahwa indeks baru untuk menilai kinerja SPPG akan berlandaskan standar keamanan pangan, kepatuhan terhadap prosedur operasional, serta kualitas layanan kepada penerima manfaat.

Setiap dapur MBG diwajibkan memiliki sertifikasi keamanan pangan yang mencakup penilaian kondisi fisik dapur, kelayakan peralatan, alur produksi makanan, serta penerapan higiene dan sanitasi oleh seluruh tenaga pelaksana.

Proses sertifikasi tersebut menjadi syarat utama sebelum sebuah SPPG dapat beroperasi dalam program MBG.

Menurut BGN, standar keamanan pangan tidak hanya menilai kebersihan fasilitas, tetapi juga mencakup pengelolaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan makanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Seluruh tahapan tersebut harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman sertifikasi keamanan pangan dan petunjuk teknis pemilihan mitra SPPG untuk meminimalkan risiko kontaminasi serta menjaga kualitas gizi makanan yang disajikan kepada anak-anak.

Baca Juga: Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Sudah Dibayar, Ribuan Unit Ternyata Masih Tahap Perakitan

Dalam aspek pengawasan, BGN menegaskan bahwa kualitas dan keamanan pangan SPPG akan diaudit oleh lembaga sertifikasi independen yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan penilaian berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Audit tidak hanya dilakukan saat proses sertifikasi awal, tetapi juga melalui evaluasi dan pemantauan berkala selama dapur beroperasi.

 

Transparansi dan Pengawasan Publik Diperkuat

BGN menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi fase pembenahan tata kelola dan penajaman target penerima manfaat Program MBG.

Pemerintah berupaya memastikan makanan benar-benar diterima kelompok sasaran serta membuka ruang pengawasan yang lebih luas bagi masyarakat.

Agustina mengatakan masyarakat nantinya dapat mengakses informasi program dan ikut mengawasi pelaksanaannya sebagai bagian dari transparansi penggunaan anggaran negara.

"Kami akan membuat bagaimana agar proses ini setransparan mungkin, masyarakat bisa mengakses, turut melihat, dan turut mengawasi," ujarnya.

Anggaran MBG Akan Dievaluasi untuk Efisiensi

Selain memperbaiki tata kelola, BGN juga tengah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tahun 2026.

Agustina menjelaskan bahwa angka anggaran yang sebelumnya disebut mencapai Rp268 triliun masih akan dikaji ulang bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

Menurut dia, terdapat komponen anggaran dalam Rincian Output Bendahara Umum Negara (RO BUN) sebesar Rp43,89 triliun yang telah disiapkan pemerintah dan masih berpotensi mengalami efisiensi lebih lanjut.

BGN saat ini sedang melakukan simulasi untuk mengidentifikasi pos-pos belanja yang dapat dioptimalkan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada penerima manfaat.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan Program Makan Bergizi Gratis terus mengalami peningkatan alokasi anggaran. Pada 2025, anggaran program ini diperluas menjadi Rp171 triliun untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat.

Sementara dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp268 triliun. Besarnya anggaran tersebut mencerminkan posisi MBG sebagai salah satu program prioritas nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi, menurunkan stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dua Modus Besar Korupsi MBG, Jual Beli Dapur dan Penyimpangan Pengadaan

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program Strategis Nasional

Langkah pelarangan kepemilikan SPPG oleh pegawai BGN mencerminkan upaya pemerintah memperkuat integritas Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Bagi jutaan siswa, ibu hamil, dan kelompok rentan yang menjadi sasaran program, tata kelola yang bersih dan transparan menjadi faktor penting untuk memastikan manfaat bantuan gizi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Pengamat kebijakan publik menilai pencegahan konflik kepentingan sejak awal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program serta meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran negara.*

Editor : Uray Ronald
#konflik kepentingan #Agustina Arumsari #SPPG #program Makan Bergizi Gratis #badan gizi nasional