PONTIANAK POST – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pegawai BGN yang terlibat dalam pengambilan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Larangan tersebut diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan Agustina usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/6).
Menurut dia, pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tidak boleh memiliki kepentingan bisnis dalam operasional dapur MBG karena berpotensi memengaruhi keputusan yang diambil.
"Sebenarnya begini ya, hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Agustina.
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan teknis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pengambil keputusan juga memiliki SPPG, seperti penetapan besaran insentif, kapasitas dapur, hingga standar operasional pelaksanaan program.
BGN Ingin Program MBG Kembali ke Tujuan Utama
Agustina menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Program MBG dilakukan agar program benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, bukan semata-mata memperbanyak jumlah dapur.
Menurutnya, pendekatan yang akan diterapkan ke depan adalah memastikan kebutuhan penerima manfaat terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah dan lokasi dapur yang dibutuhkan.
"Dibedakan lho, kalau yang dulu mungkin ujungnya, pokoknya dapur, sebanyak mungkin dapur. Kami enggak mau, penerima manfaat dulu," ujarnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kelompok sasaran yang membutuhkan intervensi gizi.
Sistem Indeks Baru Akan Diterapkan untuk SPPG
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, BGN juga berencana menyusun indeks baru untuk menilai kinerja SPPG di seluruh Indonesia.
Indeks tersebut akan digunakan untuk mengukur kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), kualitas layanan, keamanan pangan, dan efektivitas distribusi makanan kepada penerima manfaat.
SPPG yang memenuhi standar akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan program.
"Yang penting dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas, nanti kami akan bikin indeks yang baru," kata Agustina.
Transparansi dan Pengawasan Publik Diperkuat
BGN menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi fase pembenahan tata kelola dan penajaman target penerima manfaat Program MBG.
Pemerintah berupaya memastikan makanan benar-benar diterima kelompok sasaran serta membuka ruang pengawasan yang lebih luas bagi masyarakat.
Agustina mengatakan masyarakat nantinya dapat mengakses informasi program dan ikut mengawasi pelaksanaannya sebagai bagian dari transparansi penggunaan anggaran negara.
"Kami akan membuat bagaimana agar proses ini setransparan mungkin, masyarakat bisa mengakses, turut melihat, dan turut mengawasi," ujarnya.
Anggaran MBG Akan Dievaluasi untuk Efisiensi
Selain memperbaiki tata kelola, BGN juga tengah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tahun 2026.
Agustina menjelaskan bahwa angka anggaran yang sebelumnya disebut mencapai Rp268 triliun masih akan dikaji ulang bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
Menurut dia, terdapat komponen anggaran dalam Rincian Output Bendahara Umum Negara (RO BUN) sebesar Rp43,89 triliun yang telah disiapkan pemerintah dan masih berpotensi mengalami efisiensi lebih lanjut.
BGN saat ini sedang melakukan simulasi untuk mengidentifikasi pos-pos belanja yang dapat dioptimalkan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan Program Makan Bergizi Gratis terus mengalami peningkatan alokasi anggaran. Pada 2025, anggaran program ini diperluas menjadi Rp171 triliun untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat.
Sementara dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp268 triliun. Besarnya anggaran tersebut mencerminkan posisi MBG sebagai salah satu program prioritas nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi, menurunkan stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dua Modus Besar Korupsi MBG, Jual Beli Dapur dan Penyimpangan Pengadaan
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program Strategis Nasional
Langkah pelarangan kepemilikan SPPG oleh pegawai BGN mencerminkan upaya pemerintah memperkuat integritas Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Bagi jutaan siswa, ibu hamil, dan kelompok rentan yang menjadi sasaran program, tata kelola yang bersih dan transparan menjadi faktor penting untuk memastikan manfaat bantuan gizi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Pengamat kebijakan publik menilai pencegahan konflik kepentingan sejak awal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program serta meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran negara.*
Editor : Uray Ronald