PONTIANAK POST- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penyempurnaan regulasi kehutanan melalui revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 guna mempertajam implementasi konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) serta meningkatkan manfaat ekonomi dan keberlanjutan pengelolaan hutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan revisi regulasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan MUK setelah diterapkan selama lima tahun terakhir.
“Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep MUK agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan,” kata Laksmi Wijayanti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Laksmi, pengelolaan hutan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan sehingga mendorong komitmen bersama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah lima tahun diberlakukan, Kemenhut menilai perlu dilakukan evaluasi guna memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan awal yang telah ditetapkan.
Laksmi menambahkan, revisi regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor kehutanan di tengah perubahan global dan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
“Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain: batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar,” kata Laksmi.
Menurut dia, Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik global yang signifikan sehingga perlu memaksimalkan keunggulan komparatif yang dimiliki, termasuk sumber daya alam di sektor kehutanan.
Dengan luas kawasan yang besar dan peran strategis bagi lingkungan maupun perekonomian, hutan dinilai menjadi aset penting yang harus dikelola secara adaptif untuk merespons berbagai perubahan tersebut.
Selain itu, pemanfaatan hutan juga harus berjalan selaras dengan upaya perlindungan dan pemulihan habitat. Karena itu, regulasi yang disusun perlu mampu mengatasi berbagai hambatan di lapangan sekaligus menekan risiko dalam pelaksanaannya.
“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” ujar Laksmi. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas