PONTIANAK POST – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa pembaruan regulasi desain industri perlu memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang bertumpu pada inovasi serta karya kreatif.
Ia menilai, sejumlah masukan dari pemangku kepentingan menunjukkan masih adanya celah pengaturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan desain industri, terutama bagi pelaku usaha yang telah beritikad baik dalam berkarya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya penegasan batas serta ruang lingkup perlindungan desain industri agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang dapat berujung pada sengketa.
Baca Juga: Distribusi BBM Subsidi Dievaluasi, Pemkab Kayong Utara Fokus pada Nelayan dan UMKM
“Dari berbagai masukan yang kami terima, terlihat bahwa persoalan desain industri tidak hanya menyangkut perlindungan hak, tetapi juga kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berkarya. UMKM harus menjadi kelompok yang paling mendapatkan perlindungan,” ujar Sibarani, kemarin siang.
Dalam pembahasan tersebut, Panitia Khusus juga menerima berbagai pandangan terkait penguatan mekanisme pemeriksaan unsur kebaruan (novelty) serta perlunya kejelasan norma agar pengaturan desain industri lebih operasional dan tidak multitafsir.
Sibarani menekankan, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian hukum sejak tahap awal pendaftaran hingga potensi penyelesaian sengketa.
“Prinsipnya harus tegas sejak awal. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang justru membuat pelaku usaha ragu untuk berinovasi atau mengembangkan produknya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif, termasuk dalam pengujian keabsahan hak dan unsur kebaruan desain industri sebelum masuk ke proses hukum yang lebih luas.
Selain itu, usulan pembentukan Komisi Banding Desain Industri turut menjadi perhatian sebagai salah satu opsi penguatan sistem perlindungan dan percepatan penyelesaian sengketa.
“Kami menerima banyak masukan yang sangat konstruktif, mulai dari kepastian hukum, penguatan unsur kebaruan, mekanisme banding, hingga perkembangan desain berbasis teknologi. Semua ini menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RUU ini,” ujarnya.
Sibarani menegaskan, tujuan utama revisi regulasi ini adalah membangun ekosistem desain industri yang mendorong inovasi, memperkuat daya saing industri nasional, serta memberikan rasa aman bagi kreator dan pelaku UMKM.
“Yang harus dipastikan adalah mereka yang berkarya tidak terhambat oleh ketidakpastian hukum. Regulasi ini harus hadir untuk melindungi kreativitas, mendorong inovasi, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Desain Industri telah digelar bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAF), Asosiasi Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AIPPI), serta Asosiasi Desain Produk Indonesia (ADPII). RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Sibarani pada Kamis (18/6). (mse)
Editor : Miftahul Khair