PONTIANAK POST - Kabar baik bagi jutaan pengemudi ojek daring datang dari kebijakan baru yang akan berlaku mulai bulan depan. Grab Indonesia resmi menerapkan skema bagi hasil sebesar 8 persen untuk mitra pengemudi roda dua sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi digital.
Penerapan skema tersebut akan mulai efektif pada 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari penyesuaian perusahaan terhadap regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan ekonomi digital yang lebih inklusif.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat," kata Neneng dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Neneng menegaskan implementasi kebijakan tersebut memerlukan berbagai penyesuaian agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga, mulai dari perlindungan terhadap mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, hingga keberlangsungan usaha platform transportasi daring.
"Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga," katanya.
Selain menjalankan kebijakan baru tersebut, Grab menyatakan selama lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional. Perusahaan mengklaim berkontribusi sekitar 50 persen terhadap industri ride-hailing dan layanan pengantaran daring di Indonesia.
Grab juga menyebut telah membuka sekitar 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menyalurkan berbagai program dukungan bagi mitra pengemudi dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
"Ke depan, Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Neneng.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan pendapatan yang dapat diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal 8 persen.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi digital.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.
Menurut Presiden, skema pembagian hasil yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan setiap hari.
Prabowo mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan aplikator dapat memotong hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap pendapatan bersih yang diterima pengemudi dapat meningkat.
"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas