PONTIANAK POST – Kasus penyekapan dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), warga asal Jawa Barat, masih menjadi perhatian publik. Polemik mencuat setelah muncul pernyataan dari Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menyebut perkara tersebut tidak masuk dalam kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah kegiatan memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6). Pernyataan ini langsung memicu beragam tanggapan di media sosial.
Hotman Paris Murka dengan Pernyataan Komnas Perempuan
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR di Jawa Barat Belum Masuk Kategori Penyiksaan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Komisioner Komnas Perempuan yang menyebut kasus penyekapan dan kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR tidak masuk dalam kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Sabtu (27/6/2026), Hotman mengaku heran dengan penilaian tersebut. Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka serius seharusnya sudah cukup menggambarkan adanya tindakan penyiksaan.
Dalam video yang diunggahnya, Hotman Paris mempertanyakan dasar pernyataan Komnas Perempuan yang tidak mengategorikan apa yang dialami korban sebagai bentuk penyiksaan.
Menurutnya bagaimana bisa dikatakan yang dialami oleh Jovita bukan penyiksaan? “Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi. Itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat. Itu bukan penyiksaan?" ujar Hotman.
Hotman menilai kondisi fisik korban yang mengalami luka berat seharusnya menjadi perhatian utama dalam melihat substansi kasus tersebut.
Tidak hanya memperhatikan luka di kepala korban, Hotman juga menyebut adanya dugaan penyayatan pada bibir korban serta penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama Menurutnya, rangkaian peristiwa yang dialami korban menunjukkan adanya penderitaan fisik yang sangat berat sehingga sulit dipahami jika tidak dikategorikan sebagai penyiksaan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Parindu Sanggau, Korban Tewas Usai Dihantam Batu
Netizen Ramai Sampaikan Protes
Di berbagai platform media sosial, banyak netizen mengaku tidak sependapat dengan pernyataan yang menyebut kasus tersebut bukan termasuk penyiksaan.
Salah satu video yang viral memperlihatkan seorang netizen menyampaikan kritiknya sambil mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Hotman Paris Bocorkan Holywings Segera Dibuka di Pontianak
"Wajah hancur kok belum dibilang penyiksaan. Coba keluarga ibu yang mengalami," ucapnya dalam video yang kemudian ramai diperbincangkan.
Selain itu, banyak pengguna media sosial lainnya menyampaikan pendapat dengan nada lebih tenang, namun tetap mempertanyakan dasar penilaian tersebut.
Taufik Hidayat Kini Telah Ditangkap
Baca Juga: Hotman Paris Bongkar “Cinta Segi Enam” di Pontianak, Siapa Tokohnya?
Sementara itu, pelaku yang diketahui bernama Taufik Hidayat telah diamankan aparat kepolisian dan kini menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena dugaan kekerasan yang dialami korban dinilai berlangsung dalam waktu yang lama serta menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Baca Juga: Hotman Paris Ingin Hidup 100 Tahun, Rajin Minum Ramuan ini
Kronologi Singkat Kasus Penyekapan YTR
Kasus YTR menjadi viral setelah korban berhasil diselamatkan dari tempat penyekapan yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Berdasarkan informasi yang beredar dari kepolisian dan berbagai pemberitaan, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang, penyekapan, pembatasan kebebasan, hingga luka-luka serius di beberapa bagian tubuh. Kondisi korban saat ditemukan mengundang keprihatinan publik.
Baca Juga: Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang dari Proyek Chromebook, Ini Kata Hotman Paris
Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian nasional setelah foto dan video kondisi korban beredar luas di media sosial. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Taufik Hidayat sebagai terduga pelaku.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait proses penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.
Editor : Silvina