Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPR RI Apresiasi Gerak Cepat Satgas Lundup Polri, Kasus Penyelundupan di Kalbar Jadi Sorotan

Uray Ronald • Senin, 29 Juni 2026 | 22:13 WIB
Sejumlah komoditas pangan impor ilegal hasil sitaan Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) ditunjukkan usai penggeledahan dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (17/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina, dokumen impor, dan dokumen perdagangan yang sah. ANTARA/HO-Satgas Gakkum Lundup Polri.
Sejumlah komoditas pangan impor ilegal hasil sitaan Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) ditunjukkan usai penggeledahan dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (17/4/2026). ANTARA/HO-Satgas Gakkum Lundup Polri.

 

PONTIANAK POST  — Upaya memberantas penyelundupan kembali menjadi perhatian setelah Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal, termasuk dugaan penyelundupan bawang di Kalimantan Barat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai langkah cepat tersebut sebagai respons nyata atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, hanya dalam empat hari sejak instruksi Presiden dikeluarkan, Polri berhasil menunjukkan kinerja yang dinilai berdampak terhadap perlindungan perekonomian nasional serta penegakan hukum di sektor perdagangan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan 20 Ton Bawang Impor Ilegal di Pontianak dari Jalur Tikus

Komisi III DPR Minta Pemberantasan Tidak Berhenti

Habiburokhman mengatakan salah satu kasus besar yang berhasil diungkap satgas adalah penyelundupan sekitar 57 ribu unit telepon seluler ilegal yang diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga Rp253 miliar.

Selain itu, ia juga menyoroti pengungkapan kasus impor bawang ilegal di Kalimantan Barat dan penyelundupan pakaian bekas di Bali.

"Hanya dalam kurun waktu empat hari setelah instruksi Presiden dikeluarkan, Polri telah menunjukkan kinerja yang luar biasa nyata dan berdampak besar bagi stabilitas ekonomi nasional. Sungguh sebuah gerak cepat yang patut kita puji."

Baca Juga: Pemerintah Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal, Gudang di Kubu Raya dan Mempawah Ikut Disasar

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah tegas Satgas Gakkum Lundup dalam menindak berbagai praktik penyelundupan.

"Kami berharap momentum ini terus dijaga, dikejar sampai ke akar-akarnya dan tidak kendor."

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran Satgas Gakkum Lundup Polri.

"Teruslah bekerja demi melindungi hukum, masyarakat, dan perekonomian bangsa."

Hampir Rp1 Triliun Keuangan Negara Diselamatkan

Satgas Gakkum Lundup Polri disebut telah menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai pengungkapan kasus impor ilegal sejak dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada April 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan salah satu pengungkapan terbesar ialah penyelundupan iPhone dan telepon Android bekas.

Pada 15–16 April 2026, Satgas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dari operasi tersebut disita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta LCD, baterai, serta komponen lain dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Satgas juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Baca Juga: Sempat Menuju Jakarta, Bea Cukai Amankan 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal dari Kalbar

Kalimantan Barat Ungkap Dugaan Impor Bawang Tanpa Dokumen

Kasus di Kalimantan Barat menjadi salah satu pengungkapan yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan komoditas pangan.

Pada 17 April 2026, personel Satgas Gakkum Lundup menggeledah dua gudang di Pontianak dan menyita sekitar 23 ton bawang putih, bawang merah, serta cabai kering.

Menurut Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, komoditas tersebut dikirim dari China, India, dan Belanda serta diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Nilai perputaran usaha dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar setiap tahun.

Kasus Pakaian Bekas Ilegal Juga Terungkap

Sebelum Satgas Gakkum Lundup dibentuk, Polri juga mengungkap dugaan impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial ZT dan SB ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menyita sebanyak 846 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Total transaksi impor ilegal yang diduga dilakukan kedua tersangka sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar.

Pengungkapan kasus pakaian ilegal di Kalbar juga berhasil diungkap oleh pihak terkait. Jumlahnya mencapai 2.060 bale (balepress).

Penindakan dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah pada periode 19–22 Juni 2026. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai Bidik Jaringan Importir dalam Kasus 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar

Dampak Penegakan Hukum

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan fokus aparat dalam menekan praktik penyelundupan yang diduga merugikan negara dan mengganggu perdagangan yang sah.

Bagi Kalimantan Barat, pengungkapan kasus bawang ilegal dan pakaian bekas menjadi salah satu perhatian karena wilayah tersebut merupakan pintu masuk strategis arus perdagangan lintas batas.*

Editor : Uray Ronald
#Satgas Gakkum Lundup Polri #penyelundupan Kalimantan Barat #penyelundupan bawang ilegal #impor ilegal #Komisi III DPR RI