PONTIANAK POST - Kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng tidak hanya membongkar praktik penambangan bauksit di luar wilayah izin.
Ia juga menyingkap persoalan yang lebih mendasar. PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), perusahaan yang dikendalikannya, diduga mengekspor hasil tambang selama bertahun-tahun tanpa memiliki fasilitas pemurnian atau smelter.
Sejatinya fasilitas tersebut menjadi syarat wajib yang diatur oleh undang-undang untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Ekspor Tanpa Smelter, Dokumen Tetap Lolos
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, sejak tahun 2017 Aseng tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimiliki PT QSS.
Namun ia tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen perusahaan tersebut.
Hasil produksi bauksit itu telah dijual sejak 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yang dilakukan dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara.
Yang menjadi titik krusial dalam perkara ini, PT QSS diketahui tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
Artinya, dokumen ekspor bauksit perusahaan ini diduga lolos meski tidak memenuhi salah satu syarat paling mendasar dalam kebijakan hilirisasi mineral nasional yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebelum komoditas tambang dikirim ke luar negeri.
Pola Serupa di Tambang Bauksit Kalbar Lain
Persoalan kepatuhan terhadap kewajiban smelter ternyata bukan fenomena yang berdiri sendiri pada kasus PT QSS.
Merujuk pada laporan Kejaksaan RI pada (17/4), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga mengembangkan perkara korupsi pertambangan bauksit lainnya.
Dalam penyidikan itu, ditemukan satu badan usaha yang belum memenuhi kewajiban jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter sejak 2019 hingga 2022.
Perusahaan tersebut kemudian menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada Kejati Kalbar. Dana itu menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit pada periode 2017–2023.
Tim penyidik lalu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan berlangsung di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Temuan ini memperlihatkan pola yang berulang di sektor pertambangan bauksit Kalimantan Barat.
Perusahaan memperoleh izin produksi dan izin ekspor, namun kewajiban membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri (jantung dari kebijakan hilirisasi mineral nasional) justru diabaikan bertahun-tahun tanpa konsekuensi berarti, sampai akhirnya terbongkar lewat proses penegakan hukum.
Modus yang Mirip di Komoditas Lain
Pola pelolosan dokumen ekspor yang menyimpang dari ketentuan resmi juga ditemukan Kejaksaan Agung dalam komoditas berbeda.
Baca Juga: Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Berbagai Aset Berharga Milik Aseng
Laporan Kejaksaan RI (10/2), menyebutkan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO), penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
Hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor, sehingga komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO.
Penyidik turut mengungkap adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor agar klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Kesamaan modus antarkomoditas ini (suap kepada pejabat berwenang demi meloloskan dokumen ekspor yang sebenarnya tidak memenuhi syarat) mengindikasikan kerentanan struktural dalam sistem verifikasi dokumen ekspor komoditas strategis di Indonesia.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merilis rincian sejauh mana sistem pengawasan internal Kementerian ESDM.
Bagaimana Kementerian itu bisa gagal mendeteksi dokumen ekspor PT QSS yang tidak memenuhi syarat smelter selama bertahun-tahun.
Maupun langkah perbaikan tata kelola yang akan diambil untuk mencegah pola serupa terulang di perusahaan tambang bauksit lain di Kalimantan Barat.
Pertanyaan ini penting dijawab mengingat kasus QSS bukan satu-satunya temuan soal kewajiban smelter yang diabaikan di provinsi tersebut, sebagaimana terlihat dari pengembangan perkara terpisah yang ditangani Kejati Kalbar. (*)
Editor : Miftahul Khair