PONTIANAK POST - Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui 15 RUU kabupaten/kota menjadi usul DPR pada Selasa (30/6) di Gedung DPR, Jakarta. RUU tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI dan mencakup sejumlah daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.
Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi daerah-daerah terkait.
“Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh para legislator.
Baca Juga: Bupati Mempawah Dukung Percepatan Pembahasan RUU Kabupaten Kota di DPR RI
Daftar 15 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui
Sebanyak 15 rancangan undang-undang yang disetujui meliputi daerah di tiga provinsi.
Kalimantan Barat
Tujuh RUU berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, yakni:
-
Kabupaten Kapuas Hulu
-
Kabupaten Sintang
-
Kota Pontianak
-
Kabupaten Mempawah
-
Kabupaten Sambas
-
Kabupaten Sanggau
-
Kabupaten Ketapang
Kalimantan Tengah
Lima RUU berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu:
-
Kabupaten Kapuas
-
Kabupaten Barito Utara
-
Kabupaten Barito Selatan
-
Kabupaten Kotawaringin Timur
-
Kabupaten Kotawaringin Barat
Kalimantan Selatan
Tiga RUU berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi:
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Baca Juga: Pemkab Sintang Usulkan 4 Kecamatan Baru Masuk RUU Kabupaten Sintang, Target Jadi 18 Kecamatan
Komisi II Sebut Penyusunan RUU Libatkan Daerah dan Akademisi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan penyusunan 15 RUU tersebut dilakukan secara terbatas dan difokuskan pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.
Menurut dia, proses penyusunan juga telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan kalangan akademisi di setiap wilayah yang menjadi objek pengaturan.
"Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi," ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi di Jakarta, Kamis (4/6).
Langkah Berikutnya dalam Proses Legislasi
Persetujuan dalam rapat paripurna menjadikan 15 rancangan tersebut resmi berstatus sebagai usul DPR. Tahapan berikutnya akan berlanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang bersama pemerintah hingga memasuki pembahasan lebih lanjut.
Bagi daerah yang masuk dalam daftar RUU, proses ini menjadi bagian dari pembaruan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disiapkan melalui mekanisme legislasi nasional.*
Editor : Uray Ronald