PONTIANAK POST - Satu dari lima hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim Anggota Andi Saputra menilai terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pendapat itu disampaikan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Meski demikian, putusan mayoritas majelis hakim tetap menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Andi Nilai Bukti Belum Cukup Menjerat Nadiem
Dalam dissenting opinion-nya, Andi menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion.
Menurut Andi, alat bukti yang diajukan di persidangan belum menunjukkan adanya persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas yang dapat membuktikan keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.
Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi penghubung antara dugaan konflik kepentingan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Amatir di Politik, Sebut Kesalahan Terbesar Saat Menjadi Menteri
Tidak Ada Bukti Perintah atau Intervensi
Hakim Andi berpendapat Nadiem tidak pernah memerintahkan bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya dilansir Antara.
Menurut Andi, kebijakan pengadaan laptop, munculnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo memang terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan. Namun, ketiga peristiwa tersebut dinilai tidak memiliki hubungan sebab akibat yang cukup kuat.
Ia menilai rangkaian peristiwa itu tidak dapat disimpulkan sebagai akibat dari konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.
Hakim Soroti Tidak Ada Meeting of Mind
Dalam pertimbangannya, Andi juga menyatakan tidak terdapat bukti adanya meeting of mind atau kesepahaman untuk melakukan tindak pidana secara bersama-sama antara Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
"Karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of mind di antara terdakwa Nadiem dengan Mulyatsyah dan Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh Mulyatsyah dan Sri secara bersama-sama," ujar Andi.
Baca Juga: Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Tuntutan Melebihi Teroris atau Pembunuh
Putusan Mayoritas Tetap Menyatakan Bersalah
Meski terdapat dissenting opinion, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai uang tersebut diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sakit Hati Dituntut Uang Pengganti Rp5,67 Triliun, Sebut Hartanya Tak Sebesar Itu
Selain itu, majelis menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam putusan mayoritas, tindak pidana tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terpidana lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Editor : Uray Ronald