PONTIANAK POST - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Ia menyebut langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk terus memperjuangkan kebenaran.
Nadiem: Banding Demi Kebenaran dan Orang-Orang yang Dikriminalisasi
Nadiem mengatakan banding tidak hanya dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan bagi generasi muda dan para profesional yang menurutnya mengalami kriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem dilansir Antara.
Baca Juga: Hakim Andi Nyatakan Nadiem Harus Dibebaskan dalam Dissenting Opinion, Mayoritas Tetap Vonis 10 Tahun
Ia mengaku telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk menunjukkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil bersama timnya saat memimpin kementerian dilakukan secara jujur.
Namun, menurutnya, seluruh upaya tersebut belum mengubah hasil persidangan karena majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah.
Sebut Vonis Praktis Menjadi 15 Tahun
Nadiem menilai hukuman yang diterimanya secara praktis dapat menjadi 15 tahun penjara karena adanya pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.
Bantah Menerima Uang Rp809,59 Miliar
Dalam keterangannya, Nadiem juga membantah pernah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
Ia menyatakan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan, menurutnya, telah dibuktikan melalui dokumen serta keterangan saksi di persidangan.
Menurut Nadiem, uang tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo serta tidak memiliki hubungan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook.
"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis Pengadilan Tipikor
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, ia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dijatuhkan karena Nadiem dinilai menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Amatir di Politik, Sebut Kesalahan Terbesar Saat Menjadi Menteri
Majelis juga menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana bersama tiga terpidana lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Hukum Berlanjut di Tingkat Banding
Dengan pernyataan resmi untuk mengajukan banding, proses hukum perkara ini akan berlanjut ke pengadilan tingkat berikutnya. Pada tahap tersebut, putusan Pengadilan Tipikor akan kembali diperiksa berdasarkan memori banding yang diajukan para pihak.*
Editor : Uray Ronald