PONTIANAK POST - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan kenaikan harta Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan itu disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Majelis menilai permohonan jaksa agar nilai tersebut dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi yang sedang diperiksa tidak dapat dikabulkan. Namun, hakim menegaskan hal itu bukan berarti dugaan kenaikan harta tersebut diabaikan.
Hakim: Jalur Hukum yang Ditempuh Belum Tepat
Hakim anggota Eryusman menjelaskan permintaan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak ditolak karena tidak adanya dugaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan dinilai tidak sesuai.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6).
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta agar Nadiem dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Baca Juga: Hakim Andi Nyatakan Nadiem Harus Dibebaskan dalam Dissenting Opinion, Mayoritas Tetap Vonis 10 Tahun
Hakim Sarankan Penelusuran Melalui Penyidikan TPPU
Majelis hakim berpendapat dugaan kenaikan harta senilai Rp4,87 triliun lebih tepat ditindaklanjuti melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Eryusman, penyidikan TPPU dapat dilakukan dengan menggunakan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan perkara Nadiem.
Hakim menjelaskan angka Rp4,87 triliun berasal dari dalil jaksa mengenai peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor.
Pemulihan Keuangan Negara Harus Sesuai Koridor Hukum
Majelis menyatakan memahami semangat Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui tuntutan uang pengganti.
Namun, hakim menegaskan upaya tersebut tetap harus dilakukan sesuai asas legalitas dan kepastian hukum.
"Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tutur Eryusman dilansir Antara.
Nadiem Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dijatuhkan setelah Nadiem dinilai menerima Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, majelis menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara tersebut, tindak pidana dinyatakan dilakukan bersama tiga terpidana lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Editor : Uray Ronald