Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenhut Benahi Tata Kelola Pemanfaatan Hutan, Perizinan Akan Diperketat Agar Investasi Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan

Basilius Andreas Gas • Rabu, 1 Juli 2026 | 11:46 WIB
Arsip - Destinasi wisata alam yang dikelola kelompok tani hutan di Balikpapan, Kalimantan Timur. (ANTARA Foto/Aditya Nugroho)
Arsip - Destinasi wisata alam yang dikelola kelompok tani hutan di Balikpapan, Kalimantan Timur. (ANTARA Foto/Aditya Nugroho)

PONTIANAK POST- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pembenahan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan melalui penyempurnaan regulasi agar pengelolaan hutan lebih inklusif, berkelanjutan, kompetitif, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan perbaikan tata kelola tersebut dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

“Kawasan hutan harus dikelola pihak yang memiliki kemampuan, komitmen, dan kesiapan berinvestasi serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, perekonomian, dan kelestarian lingkungan. Kita ingin memastikan setiap izin yang diberikan benar-benar menghasilkan pengelolaan hutan yang produktif, bukan hanya menguasai lahan,” ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, hasil evaluasi terhadap penerapan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perbaikan dalam sistem tata kelola kehutanan.

Saat ini tercatat sekitar 500 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan sekitar 30 persen di antaranya dinilai belum menunjukkan kinerja optimal dalam pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, pemerintah masih menemukan adanya konflik tenurial antara pemegang izin PBPH dengan masyarakat sekitar kawasan hutan. Di sisi lain, jumlah permohonan perizinan baru terus bertambah dengan antrean mencapai lebih dari 200 permohonan.

“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengelolaan PBPH agar izin benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang mampu secara teknis maupun finansial serta memiliki komitmen kuat untuk mengelola kawasan secara berkelanjutan,” katanya.

Raja Juli menegaskan Kemenhut akan memperketat proses perizinan agar tidak menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menguasai kawasan hutan tanpa kepastian investasi dan rencana pengelolaan yang jelas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menjelaskan penyempurnaan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Fokusnya adalah memperbaiki kualitas tata kelola, menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian usaha, memperkuat akuntabilitas, sekaligus memastikan manfaat pemanfaatan hutan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Laksmi.

Ia menjelaskan penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat konsep Multiusaha Kehutanan, meningkatkan kepastian investasi, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, memperluas digitalisasi layanan perizinan, serta memastikan pengelolaan hutan mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan fungsi ekologis hutan. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#kehutanan #kemenhut #tata kelola #hutan #produktif