PONTIANAK POST - Di tengah maraknya kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat, Ketua Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stefanus Febyan Babaro, menawarkan konsep baru agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat sumber daya alam.
Salah satunya melalui skema pembagian keuntungan perusahaan tambang langsung kepada warga di sekitar lokasi tambang.
Gagasan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber Podcast Roemah Pemoeda yang tayang pada (14/6).
Baca Juga: Kasus Aseng Belum Tuntas, Ketua LI BAPAN Kalbar Sebut Masih Banyak 'Aseng-Aseng' Lain
Menurutnya, selama ini keuntungan sektor pertambangan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
Skema Dibagikan Langsung ke Kepala Keluarga
Febian menjelaskan konsep yang sedang disiapkannya adalah penyaluran sebagian keuntungan perusahaan tambang langsung kepada masyarakat tanpa melalui pemerintah daerah.
Ia mencontohkan apabila perusahaan menyisihkan sekitar 10 persen dari keuntungan bersih, dana tersebut dapat dibagikan kepada seluruh kepala keluarga di desa sekitar tambang.
“Kami ingin dana bagi hasil itu langsung ke masyarakat, bukan lagi lewat pemerintah daerah,” katanya.
Ia menyebut konsep tersebut bahkan telah mendapat respons positif dari sejumlah perusahaan dan direncanakan menjadi proyek percontohan di tiga desa.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Aseng Ungkap Celah Pengawasan Smelter dalam Kebijakan Hilirisasi Bauksit
Reklamasi Harus Dilakukan Bertahap
Selain pembagian keuntungan, Febian juga menawarkan pola reklamasi baru agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Menurutnya, reklamasi tidak perlu menunggu seluruh area tambang selesai digarap.
Ia mengusulkan sistem bertahap, yakni setiap satu hektare lahan yang selesai ditambang harus langsung direhabilitasi sebelum perusahaan membuka area berikutnya.
Model tersebut diyakini mampu mengurangi risiko banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton
Febian menilai masyarakat di sekitar kawasan tambang selama ini lebih banyak menjadi korban dibanding penerima manfaat.
Karena itu, ia berharap pengelolaan sumber daya alam ke depan benar-benar berpihak kepada rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus diikuti dengan perubahan sistem pengelolaan agar kasus serupa tidak kembali terulang. (*)
Editor : Miftahul Khair