PONTIANAK POST - Selama delapan tahun, aktivitas penambangan bauksit ilegal yang dikendalikan Sudianto alias Aseng melalui PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat berjalan tanpa terganggu aparat pengawas daerah.
Baru pada 21 Mei 2026, Kejaksaan Agung turun tangan langsung dari Jakarta dan menetapkan Aseng sebagai tersangka.
Sebuah fakta yang bukan hanya membongkar praktik korupsi satu perusahaan, tetapi sekaligus memperlihatkan borok yang lebih dalam pada sistem tata kelola pertambangan bauksit di provinsi yang menyimpan potensi 2,5 miliar ton komoditas strategis itu.
IUP Jadi Kedok, Tambang Jalan di Luar Izin
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa pada tahun 2017, Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Kemudian pada 2018, tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, PT QSS justru tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi, padahal perusahaan tersebut seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
Oknum Kementerian ESDM Jadi Titik Bocor
Kasus ini membongkar celah pada simpul administrasi pusat yang selama ini jarang disorot. Empat tersangka baru yang ditetapkan Kejagung yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Aseng Ungkap Celah Pengawasan Smelter dalam Kebijakan Hilirisasi Bauksit
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan dan ekspor bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan.
Keterlibatan seorang analis pertambangan dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa dokumen persetujuan ekspor yang seharusnya menjadi filter terakhir justru menjadi pintu yang bisa dinegosiasikan.
Hal tersebut memperlihatkan kelemahan pada sistem verifikasi ekspor mineral yang seharusnya berlapis dan ketat.
Borok di Tengah Potensi yang Menggiurkan
Rangkaian penyimpangan ini terjadi di atas potensi sumber daya alam yang luar biasa besar. Pada laporan Antara (13/6/2024) disebutkan Kalbar dan Kalteng memiliki potensi bauksit sebesar 2,5 miliar ton yang saat ini sudah mulai digarap oleh perusahaan-perusahaan dari China dan swasta nasional dengan cadangan mencapai 570 juta ton bauksit.
Pemerintah Provinsi Kalbar bahkan mencatat rencana investasi pembangunan smelter alumina senilai Rp50 triliun yang diharapkan mampu menyerap 4.000 tenaga kerja dan menghasilkan potensi pajak serta pendapatan lainnya sebesar Rp560 miliar per tahun.
Besarnya nilai ekonomi inilah yang menjadikan sektor bauksit Kalbar rentan terhadap praktik perburuan rente.
Ujian bagi Sistem Pengawasan yang Bolong
Selanjutnya, dalam Antara (16/4) Aspidsus Kejati Kalbar Siju menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dalam kasus bauksit ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
Melalui pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan agar lebih berintegritas dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.
Namun efek jera hanya akan bekerja jika diikuti pembenahan struktural yang nyata. Selama mekanisme verifikasi perizinan di tingkat provinsi, pengawasan pascaizin oleh inspektur tambang, dan verifikasi dokumen ekspor di Kementerian ESDM tidak diperbaiki secara menyeluruh, kasus seperti Aseng hanya akan menjadi siklus yang berulang. (*)
Editor : Miftahul Khair