Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah S1 Palsu, Jaksa Ungkap Dasar Dakwaan di Sidang Perdana

Basilius Andreas Gas • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:53 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

PONTIANAK POST- Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan mengenai keaslian ijazah strata satu (S1) yang disampaikan melalui media sosial.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dalam surat dakwaannya bahwa perkara tersebut bermula ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang memuat tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Setelah itu, tim kuasa hukum Joko Widodo melakukan pengumpulan berbagai unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik mantan presiden tersebut.

Jaksa menyebut pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif Muhammad Fitriansyah kembali memperlihatkan kepada Joko Widodo sebanyak 28 unggahan media sosial yang pada pokoknya berisi tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.

Selain melalui media sosial, jaksa menyatakan terdakwa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu tersebut dalam sejumlah kegiatan diskusi maupun tayangan obrolan atau talkshow.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Tifauzia Tyassuma didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa turut mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#Dokter Tifa #Tifauzia Tyassuma #Tindak Pidana #terdakwa #fitnah