Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Penanganan Dilakukan Secara Koneksitas

Basilius Andreas Gas • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:06 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

PONTIANAK POST- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026, dengan penanganan perkara akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan prajurit TNI yang dimaksud berinisial BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," katanya di Jakarta, Kamis.

Syarief mengungkapkan BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatannya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik yang diduga menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi dalam program tersebut.

"Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," ujarnya.

Saat ini, BU masih berstatus sebagai saksi. Karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak dapat melakukan proses hukum secara langsung sehingga penanganannya akan dilaksanakan melalui penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci mengatakan BU merupakan anggota Korps Peralatan (Cpl) TNI. Setelah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus, pihaknya akan kembali memeriksa BU sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.

"Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer," katanya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#Mbg #Korupsi #BGN #prajurit tni #kejaksaan agung