PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Dengan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang. Penyidik menyatakan status tersebut ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Diduga Berperan dalam Pengadaan Food Tray Program MBG
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Lalu Muhammad Iwan Mahardan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Dalam penyidikan, tersangka diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan sebagai wadah penyajian makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka," kata Syarief.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam
Kejagung menduga harga food tray telah ditetapkan oleh tersangka sehingga dari setiap transaksi pengadaan tersebut muncul keuntungan yang diduga dinikmati oleh LMI.
Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap nilai keuntungan maupun besaran aliran dana yang diduga diterima. Proses pendalaman terhadap transaksi keuangan masih berlangsung.
Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Syarief mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana DitahanJumlah Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang
Sebelum menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan peran masing-masing dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Profil Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan alumnus Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) angkatan 1994. Perwira tinggi Polri kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972 itu baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal polisi.
Kariernya dimulai di Korps Brimob dengan sejumlah penugasan di Kalimantan Barat. Setelah itu, ia bertugas di Polda Bengkulu sebelum melanjutkan pengabdian di Polda Metro Jaya dalam berbagai jabatan strategis.
Selama bertugas di kewilayahan, ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, hingga Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat.
Selain bertugas di satuan kewilayahan, Lalu Muhammad Iwan juga pernah mengemban jabatan di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, serta Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat.
Pengalaman penugasannya mencakup berbagai kegiatan berskala nasional dan internasional. Ia pernah menjadi liaison officer (LO) pada ASEAN Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang pada 2019.
Di bidang pendidikan, ia merupakan lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen). Ia juga mengikuti berbagai pendidikan serta pelatihan di dalam dan luar negeri, termasuk di Italia, Thailand, dan pendidikan bahasa Mandarin di Beijing.
Atas pengabdiannya, ia menerima sejumlah penghargaan, antara lain Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun, Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun, serta Satyalancana Seroja.
Dampak Perkara terhadap Kepercayaan Publik
Penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka menambah daftar pihak yang diproses hukum dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, publik menantikan pengungkapan fakta secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku. *