Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Penonton Sidang Bersorak

Uray Ronald • Kamis, 2 Juli 2026 | 22:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

 

PONTIANAK POST - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Sikap tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Dokter Tifa juga memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Keputusan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice," kata dokter Tifa di ruang sidang.

Baca Juga: Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah S1 Palsu, Jaksa Ungkap Dasar Dakwaan di Sidang Perdana

Majelis Hakim Jelaskan Opsi Hukum bagi Terdakwa

Sebelum terdakwa menyampaikan sikapnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan peluang penyelesaian melalui perdamaian dengan Jokowi terhadap sejumlah pasal yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Selain itu, majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa memiliki pilihan lain, yakni mengakui dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Ayat (1) atau Pasal 206 Ayat (1), maupun mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

Suasana Sidang Sempat Diwarnai Sorakan Pengunjung

Penjelasan majelis hakim mengenai opsi hukum sempat memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang. Sorakan terdengar di dalam ruang persidangan ketika hakim menyampaikan pilihan yang tersedia bagi terdakwa.

Setelah diberi kesempatan kembali berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dokter Tifa memilih menyampaikan sikap hukumnya secara langsung kepada majelis hakim.

Melihat situasi tersebut, Hakim Christina Endarwati segera mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

"Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati juga terdakwa yang sedang menyampaikan haknya di persidangan," ujar hakim dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dokter Tifa Cabut Praperadilan Penggeledahan dan Penangkapan, Fokus Hadapi Proses Hukum Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Pilih Melawan Dakwaan dan Tolak Plea Bargain

Setelah suasana kembali kondusif, dokter Tifa menegaskan sikap hukumnya. Ia menyatakan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice, memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, serta menolak mekanisme plea bargain.

Dalam persidangan dijelaskan bahwa plea bargain merupakan sikap terdakwa yang secara sukarela mengakui kesalahan atas dakwaan yang diajukan.

Majelis hakim kemudian mengonfirmasi keputusan tersebut dan meminta tim penasihat hukum dokter Tifa menyampaikan waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Dakwaan Jaksa terhadap Dokter Tifa

Jaksa mendakwa dokter Tifa dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1). Kedua dakwaan tersebut dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.*

Editor : Uray Ronald
#Dokter Tifa #pencemaran nama baik #ijazah jokowi #Restorative Justice #sidang perdana