Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Antoni soal Amplop Bupati Kuansing

Uray Ronald • Jumat, 3 Juli 2026 | 21:39 WIB
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (3/7/2026). (Antara)
Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (3/7/2026). (Antara)

 

PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai pengayaan informasi dalam penyidikan dugaan gratifikasi.

Informasi tersebut akan ditelaah untuk mengetahui apakah pemberian itu berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan uang di dalam amplop dengan perkara yang sedang diusut. Langkah itu menjadi bagian dari upaya mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga: Menhut Tegaskan Tak Ada Pelepasan Hutan di Kuansing, Amplop Bupati Sudah Dikembalikan Tanpa Dibuka

KPK Jadikan Pernyataan Menhut sebagai Pengayaan Informasi

Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan Raja Juli Antoni menjadi informasi tambahan bagi penyidik yang sebelumnya telah memperoleh keterangan awal mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak)," ujar Budi Prasetyo dilansir Antara, Jumat (3/7).

Ia menegaskan penyidik terbuka meminta keterangan kepada siapa pun yang dinilai dapat menjelaskan duduk perkara tersebut.

"Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," katanya.

Baca Juga: Menhut Raja Juli: Kubu Raya Masuk Pilot Hutan Produktif Nasional

Raja Juli Antoni Ungkap Kronologi Pengembalian Amplop

Dalam konferensi pers di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7), Raja Juli Antoni memaparkan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuansing.

Menurut dia, audiensi berlangsung pada 2 Juni 2026 secara resmi dan terbuka. Pertemuan tersebut diawali surat permohonan audiensi dari Bupati Kuansing, disertai daftar hadir serta notulensi.

"Benar, tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, di-publish (dipublikasi) di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir dan notulensi," katanya.

Raja Juli mengatakan baru menyadari adanya amplop yang ditinggalkan setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa."

Pengembalian Amplop Difasilitasi Kepolisian

Raja Juli menjelaskan rencana pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Namun, keberangkatan ajudannya tertunda karena harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

"Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun," katanya.

Ia kemudian memutuskan pengembalian dilakukan pada pekan berikutnya. Sehari sebelum keberangkatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudannya.

Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing di Polres Kuansing.

"Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing," katanya.

Baca Juga: Kalbar Masuk 3 Besar Provinsi Karhutla Terluas, Menhut: Jangan Lengah!

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.

Meski demikian, Raja Juli tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan kepada KPK.

Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.*

Editor : Uray Ronald
#Bupati Kuansing #amplop #kpk #dugaan gratifikasi #raja juli antoni