Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Usai OTT Kuansing dan Penetapan Tersangka Suap

Basilius Andreas Gas • Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am).

PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam perkara dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7).

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Saat ditanya apakah laporan tersebut disampaikan setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Kehutanan pada hari yang sama, Budi memberikan jawaban singkat.

"Jumat siang," jawabnya.

Budi menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi serta analisis terhadap laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan internal KPK.

Menurut dia, tahapan pemeriksaan laporan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.

KPK juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan melalui praktik korupsi.

"Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah operasi, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi namanya yang dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli pada Jumat (3/7) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli juga menyebut pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sempat tertunda akibat kendala jadwal. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#kehutanan #gratifikasi #kpk #Korupsi