PONTIANAK POST – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga penyimpangan pengadaan batu bara pada periode 2018–2026 tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu operasional pembangkit hingga memicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Kerugian negara dalam perkara tersebut untuk sementara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, nilai pasti masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. [Sisipkan data resmi hasil audit investigatif BPK RI setelah diterbitkan.]
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Sabtu (4/7).
"Kasus ini telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Sabtu (4/7)," kata Totok di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7).
Tiga Modus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengungkap penyidik menemukan sedikitnya tiga pola dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU.
1. Manipulasi kualitas batu bara
Penyidik menduga terdapat rekayasa dokumen terkait mutu batu bara yang dipasok sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
2. Manipulasi volume pasokan
Selain kualitas, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi jumlah atau kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik.
3. Pembayaran kontrak tidak sesuai pasokan riil
Penyidik menduga pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan meski kualitas maupun volume pasokan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa kualitas dan kepastian pasokan batu bara merupakan faktor penting dalam menjaga keandalan operasional PLTU. Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Geosains West Science (2024) menyebutkan gangguan ketersediaan maupun penurunan kualitas batu bara dapat memengaruhi efisiensi pembakaran, keandalan pembangkit, hingga keberlanjutan pasokan listrik. Studi tersebut juga menekankan bahwa variasi kualitas batu bara berdampak langsung pada proses pembakaran, kebutuhan pemeliharaan, serta kontinuitas operasi pembangkit.
Penelitian mengenai operasi PLTU juga menunjukkan bahwa mutu batu bara berpengaruh terhadap heat rate atau tingkat efisiensi pembangkit. Batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi dapat menurunkan efisiensi konversi energi menjadi listrik, meningkatkan konsumsi bahan bakar, dan memperbesar kebutuhan pemeliharaan peralatan pembangkit.
Diduga Berdampak pada Pasokan Listrik Masyarakat
Menurut Robertus, rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU terganggu. Kondisi itu diduga berdampak pada operasional pembangkit hingga memicu pemadaman listrik di berbagai daerah.
Wilayah yang disebut terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian wilayah Jabodetabek.
Bagi masyarakat, gangguan pasokan listrik berpotensi menghambat aktivitas rumah tangga, layanan publik, dunia usaha, hingga sektor industri yang bergantung pada kontinuitas energi. [Sisipkan data PLN mengenai dampak blackout terhadap jumlah pelanggan apabila tersedia.]
"Akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian yang timbul akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun," ujar Robertus.
Ia menegaskan angka tersebut masih berupa indikasi awal dan belum menjadi nilai kerugian negara yang final.
Penyidik Periksa 16 Saksi dan Telusuri Dugaan TPPU
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Pemeriksaan akan diperluas dengan memanggil saksi tambahan, meminta keterangan ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Selain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan penyamaran hasil tindak pidana.
Untuk memperkuat pembuktian, Kortastipidkor bekerja sama dengan BPK RI dalam audit investigatif serta menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut.
Bareskrim Beri Dukungan Teknis Penyidikan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono memastikan jajarannya mendukung penuh proses penyidikan, termasuk melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) yang memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan.
Menurut dia, dukungan tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian terhadap dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara.
Robertus menambahkan penyidikan diarahkan tidak hanya untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengoptimalkan asset recovery guna memulihkan kerugian negara.
Hingga Senin (6/7), penyidik Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU. Penyidikan masih difokuskan pada pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, nilai kerugian negara yang diindikasikan sekitar Rp5 triliun masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro