Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Segera Bikin Program dan Konten Edukasi Pencegahan LGBTQ

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 6 Juli 2026 | 23:50 WIB
Tangan seseorang merentangkan bendera pelangi di ruang terbuka dengan latar langit biru cerah sebagai simbol LGBTQ.  Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Tangan seseorang merentangkan bendera pelangi di ruang terbuka dengan latar langit biru cerah sebagai simbol LGBTQ. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

 

PONTIANAK POST – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi pencegahan LGBTQ sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah penyebaran perilaku LGBTQ melalui pendekatan edukatif yang mengacu pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, mengatakan penyusunan materi edukasi dilakukan karena Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

"Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Syafi'i di Jakarta, Senin.

Pencegahan Ditempuh Melalui Edukasi Berbasis Nilai Agama

Menurut Syafi'i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas karena isu tersebut berkaitan dengan nilai agama, pendidikan, martabat kemanusiaan, dan ketahanan bangsa.

Sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjalankan amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui konten edukasi resmi yang berpijak pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

NamunKementerian Agama belum memerinci bentuk konten edukasi yang akan disusun, termasuk sasaran audiens, media yang akan digunakan untuk penyebarannya, maupun jadwal pelaksanaannya.

Kemenag Sebut Pandangan Tokoh Agama Menjadi Dasar Penyusunan Materi

Syafi'i mengatakan penyusunan materi edukasi juga mempertimbangkan pandangan sejumlah tokoh agama yang telah diajak berdiskusi oleh Kemenag.

Menurut dia, para tokoh agama yang ditemuinya memiliki pandangan yang sama bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," katanya.

Ia menilai kesamaan pandangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan.

Pancasila dan UUD 1945 Disebut Menjadi Landasan Kebijakan

Syafi'i menegaskan setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercermin dalam Pancasila.

Ia menyebut Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sedangkan UUD 1945 menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan.

"Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Konteks

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar yang dirujuk Kemenag dalam penyusunan materi edukasi tersebut. Hingga kini, kementerian belum merinci bentuk, mekanisme, maupun waktu peluncuran konten edukasi yang sedang disiapkan.

Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Regulasi tersebut menyebut ancaman nonmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Pada bagian yang menguraikan contoh ancaman, pemerintah mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) bersama sejumlah ancaman nonmiliter lainnya. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Perpres Nomor 111 Tahun 2025 #pencegahan penyebaran LGBTQ #ancaman nonmiliter pertahanan negara #konten edukasi Kemenag #kementerian agama