PONTIANAK POST - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 menjadi penyidikan.
Penyidik menyebut perkara tersebut turut memperhitungkan kerugian ekonomi akibat pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
Pemadaman listrik yang mengganggu rumah tangga, layanan publik, dunia usaha, hingga industri di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jabodetabek.
Status Naik ke Penyidikan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak Sabtu (4/7).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto membenarkan hal itu saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7).
“Kasus ini telah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Sabtu (4/7),” kata Totok dikutip dari Antara (6/7).
Tiga Modus yang Bikin Pasokan Listrik Terganggu
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penyidik menemukan tiga pola dugaan penyimpangan.
Baca Juga: Bupati Sintang Minta PLN Segera Atasi Pemadaman Listrik Bergilir
Pertama, manipulasi kualitas batu bara, kedua, manipulasi volume pasokan, ketiga, pembayaran kontrak yang tetap cair meski kualitas maupun volume pasokan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Penyidik menduga rangkaian penyimpangan tersebut memengaruhi pasokan batu bara ke sejumlah PLTU dan menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Warga dan Pelaku Usaha Ikut Menanggung Dampak
Gangguan pasokan listrik akibat kasus ini berpotensi menghambat aktivitas rumah tangga, layanan publik, dunia usaha, hingga sektor industri yang bergantung pada kontinuitas energi.
Artinya, dampak korupsi ini tidak berhenti di angka kerugian negara, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat yang tiba-tiba harus hidup tanpa listrik.
Robertus menegaskan bahwa nilai kerugian negara yang diindikasikan turut memperhitungkan kerugian ekonomi akibat pemadaman listrik tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian yang timbul akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus.
Baca Juga: Dua Ikan Arwana Mati Saat Listrik Padam, PLN Singkawang Dituntut Ganti Rugi Rp40 Juta
Ia menegaskan angka tersebut masih bersifat indikasi awal dan belum menjadi nilai kerugian negara yang final, karena masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidikan Berlanjut, Endus Aliran Dana
Hingga Senin (6/7), penyidik telah memeriksa 16 saksi dan akan memperluas pemeriksaan dengan memanggil saksi tambahan, meminta keterangan ahli, serta menyita barang bukti.
Selain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik membuka kemungkinan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono memastikan jajarannya mendukung penuh proses penyidikan, termasuk lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) yang memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan.
“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus perkara ini. (*)
Editor : Miftahul Khair