PONTIANAK POST - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap tiga modus dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.
Mulai dari manipulasi dokumen kualitas, manipulasi kuantitas, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Penyidik menduga modus-modus tersebut turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Pemadaman Listrik di Sumatra-Jawa-Kalimantan Diduga Akibat Korupsi Batu Bara, Polri Ungkap Modusnya
Pertama: Manipulasi Dokumen Kualitas Batu Bara
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menyebut terdapat tiga modus dalam kasus ini.
Modus pertama adalah dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok ke PLTU.
Kedua: Manipulasi Kuantitas Pasokan
Modus kedua yang ditemukan penyidik adalah manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, sehingga jumlah yang diterima pembangkit tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Ketiga: Pembayaran Tidak Sesuai Kondisi Riil
Modus ketiga adalah dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Baca Juga: Dua Ikan Arwana Mati Saat Listrik Padam, PLN Singkawang Dituntut Ganti Rugi Rp40 Juta
Robertus menyebut modus-modus tersebut diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Kasus Naik ke Penyidikan, Dua Perusahaan Disebut
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7). Ia menyebut dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Totok di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin dikutip dari Antara (6/7).
Jerat Pasal Berlapis, Bisa Berkembang
Dalam penyidikan, diterapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo.
Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” katanya.
Kerugian Negara Rp5 Triliun, Masih Diaudit BPK
Robertus mengungkapkan akibat perbuatan tersebut serta kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp5 triliun.
“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ucapnya.
Penyidikan Berlanjut, Gandeng BPK dan PPATK
Hingga saat ini, total sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan barang bukti.
Totok mengatakan bahwa penyidik Kortastipidkor juga akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Siapkan 1000 Massa, BPM Bakal Demo PLN Kalbar Desak Evaluasi Usai Pemadaman Listrik
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery (pemulihan aset) guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ucapnya. (*)
Editor : Miftahul Khair