PONTIANAK POST – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah membenahi tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan guna memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tetap terjaga.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, mengatakan evaluasi terhadap pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) perlu menjadi momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki proses persetujuan RKAB.
"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ardhi dilansir dari Antara di Jakarta, Kamis (2/7) lalu.
Menurutnya, kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PLN belum tentu menjamin ketersediaan batu bara apabila produksi di lapangan tidak berjalan sesuai rencana. Padahal, PLTU memerlukan pasokan bahan bakar secara berkala agar operasional pembangkit tidak terganggu.
Ardhi menilai lambatnya proses persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 menyebabkan alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak pasti. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Karena itu, Perhapi mengusulkan agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun produksi dimulai. Sebagai contoh, RKAB tahun 2026 seharusnya sudah mendapat persetujuan pada akhir 2025 sehingga perusahaan memiliki kepastian dalam menyusun rencana produksi sekaligus memenuhi kewajiban DMO.
Selain itu, Perhapi juga menilai ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak akan berdampak langsung terhadap peningkatan pasokan DMO.
Baca Juga: 5.096 Pekerja di Kaltim Kena PHK, Pengurangan Produksi Batu Bara Jadi Pemicu Utama
Ardhi menjelaskan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending batu bara yang memerlukan persetujuan menteri, bukan kebijakan mengenai pemenuhan DMO.
"Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending," katanya.
Ia menambahkan, proses blending justru meningkatkan biaya operasional perusahaan. Sementara itu, harga batu bara untuk DMO masih dipatok sebesar 70 dolar AS per ton sejak 2018.
Menurut Ardhi, pencampuran batu bara dari dua tambang berbeda memerlukan biaya tambahan yang besarannya bergantung pada jarak pengangkutan, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan RKAB merupakan instrumen strategis dalam mengendalikan produksi mineral dan batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menyebut RKAB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi alat pemerintah dalam mengendalikan produksi komoditas strategis.
Baca Juga: Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Modifikasi PLTU agar Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
"RKAB ini memiliki peran yang sangat strategis. Bukan hanya sekedar instrumen administratif, melainkan instrumen pengendalian produksi," kata Cecep.
Menurutnya, mekanisme RKAB memungkinkan pemerintah menjaga keseimbangan antara cadangan yang tersedia, tingkat produksi, kapasitas pengolahan di dalam negeri, serta kebutuhan industri pada masa mendatang. (*)
Editor : Miftahul Khair