Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Cacat Hukum, Status Tersangka Kembali Digugat

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 7 Juli 2026 | 23:03 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)

 

PONTIANAK POST – Penangkapan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Meski mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, hakim tidak membatalkan proses penyidikan secara keseluruhan. Sementara itu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hakim Nilai Penahanan Tidak Memenuhi Syarat

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim I Ketut Darpawan menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Sehingga secara hukum harus dinyatakan tidak sah," ujar Darpawan saat membacakan putusan.

Hakim menyimpulkan cacat formil terjadi pada proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.

Empat Permohonan Roy Suryo Ditolak

Majelis hakim menolak empat permohonan lainnya yang diajukan Roy Suryo.

Permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah ditolak karena hakim menilai cacat formil hanya terjadi pada tahapan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan terhadap keseluruhan proses penyidikan.

Hakim juga menolak permohonan pembebasan dari rumah tahanan karena saat putusan dibacakan Roy Suryo sudah tidak lagi menjalani penahanan.

Selain itu, permintaan agar jaksa tidak menerbitkan surat perintah penahanan dinilai berada di luar kewenangan praperadilan. Permohonan rehabilitasi nama baik juga ditolak karena memiliki mekanisme hukum tersendiri.

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang dijadwalkan disidangkan pada Jumat (10/7).

Permohonan kedua tersebut berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka, termasuk penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan gugatan telah didaftarkan pada 2 Juli 2026.

"Kami akan membuktikan apakah penetapan klien kami sebagai tersangka telah didukung alat bukti yang memadai," ujarnya.

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Masih Berjalan

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Meski hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah secara hukum, putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menggugurkan status tersangka maupun menghentikan proses penyidikan. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#praperadilan Roy Suryo #status tersangka Roy Suryo #putusan PN Jakarta Selatan #dugaan fitnah ijazah #polda metro jaya