PONTIANAK POST - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menjatuhkan sanksi kepada operator seluler yang belum menerapkan registrasi SIM biometrik bagi pelanggan nomor seluler baru sejak 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan seluruh operator menjalankan aturan verifikasi biometrik wajah dan tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam proses aktivasi kartu SIM prabayar.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan sanksi akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis.
"Jadi sanksi administatifnya itu dilakukan secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis," kata Dany dalam diskusi bertajuk "Registrasi Kartu SIM Biometrik" di Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Sanksi Berjenjang hingga Penghentian Kegiatan Usaha
Dany menjelaskan Kemkomdigi memberikan kesempatan kepada operator seluler untuk melakukan penyesuaian sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
Tahapan sanksi administratif dimulai dari surat teguran pertama hingga surat teguran ketiga dengan jeda waktu masing-masing tujuh hari kerja.
Apabila setelah teguran ketiga operator masih belum menerapkan registrasi SIM biometrik dan tetap menggunakan validasi NIK serta KK, Kemkomdigi dapat memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan berusaha.
"Kita harapkan jangan sampai ke sana (sanksi penghentian kegiatan berusaha) karena (operator seluler) sudah patuh. Kita sama-sama dengan opsel melakukan pemantauan dan memonitoring secara kontinu," ujar Dany.
Kemkomdigi Tutup Akses Validasi Registrasi SIM dengan NIK dan KK
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Langkah itu dilakukan agar operator seluler tidak lagi dapat melakukan validasi registrasi kartu SIM baru hanya menggunakan data NIK dan Nomor KK tanpa proses verifikasi biometrik.
Menurut Kemkomdigi, perubahan sistem registrasi ini bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan identitas dalam pembuatan nomor seluler.
Pengawasan Dilakukan melalui Sidak Gerai dan Penjual Kartu SIM
Selain menerapkan sanksi, Kemkomdigi melakukan pengawasan langsung untuk memastikan aturan registrasi SIM biometrik berjalan di lapangan.
Dany mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai operator seluler, pusat perbelanjaan, dan penjual kartu SIM.
Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa tingkat kepatuhan operator serta memastikan masyarakat mendapatkan layanan registrasi sesuai aturan baru.
"Ke depan kita akan terus memonitor. Kita akan melakukan pengecekan atau kita melakukan sidak ke beberapa kota baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memastikan tingkat kepatuhan dari penyelenggara operator seluler," ujar Dany.
Baca Juga: Makin Ribet, Registrasi Kartu SIM Seluler Baru Wajib Rekam Wajah, Simak Alur Prosesnya
Registrasi Biometrik Jadi Syarat Aktivasi SIM Baru
Mulai 1 Juli 2026, Kemkomdigi menetapkan seluruh registrasi pelanggan baru kartu SIM prabayar wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Sistem ini dirancang untuk memastikan nomor seluler terhubung dengan identitas pengguna yang sebenarnya. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat membantu meningkatkan ketertelusuran apabila nomor seluler digunakan untuk aktivitas melawan hukum.
Operator Diminta Patuh untuk Lindungi Pengguna
Kemkomdigi meminta seluruh operator seluler mengikuti ketentuan registrasi SIM biometrik demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional.
Pemerintah berharap penerapan aturan baru tidak hanya meningkatkan kepatuhan industri telekomunikasi, tetapi juga memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.
Dengan pengawasan berkelanjutan dan penerapan sanksi bertahap, Kemkomdigi memastikan proses migrasi menuju registrasi berbasis biometrik berjalan sesuai ketentuan.*
Editor : Uray Ronald