Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemen PPPA Dampingi Pemulihan Sembilan Anak Korban Eksploitasi Ekonomi, Pastikan Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Berjalan

Basilius Andreas Gas • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:36 WIB
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7). (ANTARA/Ilham Kausar)
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7). (ANTARA/Ilham Kausar)

PONTIANAK POST- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pendampingan menyeluruh bagi sembilan anak korban eksploitasi ekonomi di wilayah Jabodetabek melalui layanan pemulihan kesehatan, rehabilitasi psikologis, hingga reintegrasi sosial setelah seluruh korban dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Seluruh anak saat ini telah dipulangkan ke daerah asal. Kami memfasilitasi pemulangan tersebut setelah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta pemerintah daerah setempat untuk memastikan kesiapan keluarga," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Ciput Eka Purwianti saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ciput menjelaskan, sembilan anak korban berasal dari empat provinsi, yakni Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Banten. Mengingat penanganannya melibatkan lintas daerah, proses pendampingan dialihkan ke tingkat pusat melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA setelah sebelumnya mendapatkan penanganan darurat dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

"Mengingat cakupan yang lintas wilayah, penanganan kasus ini ditarik ke tingkat pusat melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA, setelah mendapatkan respons darurat awal dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi," katanya.

Selain memulangkan para korban, Kemen PPPA juga berkomitmen melakukan pencegahan tersier guna menghindari terulangnya kasus serupa. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi berkala dengan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi.

Pendampingan yang diberikan meliputi rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak atas pendidikan agar anak dapat kembali bersekolah, hingga pengajuan restitusi yang dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemen PPPA juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan sejumlah korban yang terindikasi mengalami gangguan kesehatan reproduksi maupun penyakit menular seksual akibat eksploitasi yang dialami.

"Kami harus memastikan layanan kesehatan dan pengobatan wajib yang mereka terima terus berlanjut di daerah masing-masing melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta lembaga swadaya masyarakat setempat," ucapnya.

Dalam mendukung proses hukum, para korban tetap menjalani kewajiban wajib lapor secara daring yang difasilitasi Kemen PPPA bersama Polda Metro Jaya dan UPTD PPA di daerah. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi anak terus terpantau sekaligus memastikan mereka tetap kooperatif apabila sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

Ciput menambahkan, penguatan ketahanan keluarga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan agar lingkungan pengasuhan anak lebih aman dan mampu mencegah terjadinya eksploitasi kembali. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati hak-hak korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat menghambat proses pemulihan sosial mereka. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#korban eksploitasi #psikologis #Ekonomi #kemen pppa #Rehabilitasi