Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemerintah Perketat Pengawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk Cegah Praktik Round Tripping Capital dan Penyalahgunaan Insentif

Basilius Andreas Gas • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:56 WIB
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7) (ANTARA/Bayu Saputra)
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7) (ANTARA/Bayu Saputra)

PONTIANAK POST- Pemerintah memastikan pengawasan terhadap Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dilakukan secara ketat untuk mencegah praktik round tripping capital atau pengalihan modal domestik ke luar negeri yang kemudian kembali masuk sebagai investasi asing demi memperoleh insentif pajak.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di PFII wajib memenuhi standar regulasi internasional sehingga peluang penyalahgunaan fasilitas investasi dapat ditekan.

“Oh itu (round tripping capital) harus dimitigasi. Karena kalau PFII itu, financial center itu ketat dia. Harus tunduk pada regulator internasional. Misalkan kalau ada kayak gitu, skriningnya juga harus ketat," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Herman, proses penyaringan terhadap calon investor akan mengikuti standar global yang selama ini diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. Dengan mekanisme tersebut, hanya pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan yang dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia.

“Kalau teman-teman lihat di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu kompleks, prosesnya kompleks tetapi masuk kesana ada insentif-insentifnya. Tetapi kalau masuk ke sana mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan pengaturan mengenai struktur kepemilikan perusahaan, termasuk apabila terdapat kepemilikan saham oleh warga negara Indonesia, sebagai bagian dari penguatan tata kelola PFII.

Menurut Herman, pengembangan PFII tidak hanya ditujukan sebagai pusat jasa keuangan bertaraf internasional, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan memanfaatkan potensi sumber daya domestik yang besar.

Di sisi lain, pemerintah memastikan tetap mematuhi ketentuan perpajakan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT). Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan insentif perpajakan secara berlebihan hanya untuk menarik investasi.

"Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain, tapi detailnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty dalam kajiannya mengingatkan bahwa praktik round tripping capital merupakan salah satu risiko yang perlu diantisipasi dalam pengembangan PFII pada masa mendatang. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#PFII #round tripping capital #SPSK #investasi #insentif pajak