PONTIANAK POST – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita belasan jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar dari sebuah money changer di Jakarta Selatan setelah sebelumnya menemukan uang tunai hampir Rp60 miliar di de'Clan Signature Cafe, Rabu (8/7).
Selain menyita uang, penyidik juga mengamankan 71 barang bukti, sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta membawa tiga orang pegawai yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan di money changer menghasilkan penyitaan 16 jenis mata uang asing.
"Kemudian di money changer ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
Ia menambahkan tiga pegawai yang berada di lokasi turut dibawa penyidik guna kepentingan pemeriksaan.
"Ada tiga. Pegawai saja, orang yang ada di lokasi," ujarnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggeledah de'Clan Signature Cafe. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua bangunan.
Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Menurut Totok, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000 dalam mata uang rupiah.
"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan brankas itu sengaja disembunyikan di balik lemari sehingga tidak mudah terlihat.
"Memang itu terselubung di balik satu lemari. Ada brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar," ujarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Secara keseluruhan, penyidik menggeledah delapan lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Pengamanan operasi turut melibatkan personel Brimob sesuai standar operasional kepolisian.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan merupakan bagian dari standard operating procedure (SOP)," kata Budi.
**