Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kasus Kredit Motor di Sanggau Jadi Pengingat, Apa Itu Jaminan Fidusia dan Mengapa Tak Boleh Dialihkan?

Khoiril Arif Ya'qob • Jumat, 10 Juli 2026 | 11:17 WIB
Ilustrasi Jaminan Fidusia. (MAGNIFIC)
Ilustrasi Jaminan Fidusia. (MAGNIFIC)

PONTIANAK POST - Vonis dua tahun penjara terhadap seorang debitur pembiayaan sepeda motor di Kabupaten Sanggau menjadi pengingat bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak dapat dipindahtangankan begitu saja kepada pihak lain.

Di balik putusan tersebut, terdapat ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia yang masih belum dipahami sebagian masyarakat.

Kasus ini menunjukkan bahwa mengajukan pembiayaan atas nama sendiri, kemudian menyerahkan kendaraan kepada orang lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, bukan sekadar melanggar perjanjian kredit. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut juga dapat berujung pada proses pidana.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Layanan AHU, Dari Kewarganegaraan hingga Fidusia Makin Optimal

Apa Itu Jaminan Fidusia?

Dalam pembiayaan kendaraan bermotor, kepemilikan kendaraan secara fisik memang berada di tangan debitur.

Namun, selama kewajiban kredit belum lunas, kendaraan tersebut menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Artinya, debitur tetap dapat menggunakan kendaraan untuk keperluan sehari-hari, tetapi tidak berhak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau menyerahkannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebagai penerima jaminan.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, debitur dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Fidusia di Sanggau: Waspada Modus Pinjam Nama untuk Kredit Motor, Iming-Iming Rp4 Juta Berujung 2 Tahun Penjara

Berawal dari Iming-iming Uang Rp4 Juta

Perkara yang diputus Pengadilan Negeri Sanggau bermula ketika Natalis Togar Sagita Alfades diminta seseorang berinisial Angga, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda CRF menggunakan identitas pribadinya.

Sebagai imbalan, Angga menjanjikan uang sebesar Rp4 juta apabila kendaraan yang telah disetujui pembiayaannya diserahkan kepadanya.

Setelah pengajuan pembiayaan melalui FIFGROUP Cabang Sanggau disetujui, terdakwa menandatangani perjanjian pembiayaan pada 17 April 2025. Namun, pada hari yang sama, sepeda motor beserta kuncinya langsung diserahkan kepada Angga.

Sebagai kompensasi, terdakwa menerima uang Rp4 juta, terdiri atas Rp2 juta secara tunai dan Rp2 juta melalui transfer.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada FIFGROUP.

Kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia juga telah beralih kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Sanggau mengalami kerugian materiil sebesar Rp46.154.926.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Sanggau Jatuhkan Vonis Penjara dalam Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Jangan Pinjamkan Identitas untuk Ajukan Kredit

Kepala Cabang FIFGROUP Sanggau, Galuh Jayalaksana Prima Putra, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran imbalan untuk mengajukan pembiayaan atas nama sendiri tetapi digunakan oleh orang lain.

“Setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai tujuan penggunaan yang sebenarnya. Masyarakat diimbau tidak meminjamkan identitas atau mengajukan pembiayaan atas permintaan pihak lain dengan imbalan tertentu karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi debitur yang namanya tercantum dalam perjanjian,” ujarnya.

Menurut Galuh, setiap debitur perlu memahami bahwa identitas yang digunakan dalam pengajuan kredit melekat dengan seluruh hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.

Baca Juga: Vonis 2 Tahun Penjara untuk Pelaku Kejahatan Fidusia di Pontianak

Karenanya, segala bentuk penyalahgunaan fasilitas pembiayaan maupun pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Jangan Tergiur Imbalan Sesaat

Kasus di Sanggau menjadi pelajaran bahwa tawaran imbalan untuk mengajukan kredit atas nama sendiri bukanlah persoalan administratif semata.

Saat kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia dialihkan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana.

Karena itu, masyarakat diimbau memastikan setiap pengajuan pembiayaan dilakukan untuk kebutuhan sendiri dan sesuai tujuan penggunaan yang sebenarnya.

Langkah tersebut tidak hanya melindungi hak perusahaan pembiayaan, tetapi juga menghindarkan debitur dari risiko hukum yang dapat berujung pada pidana penjara.

Editor : Miftahul Khair
#kredit sepeda motor #pinjam identitas #perjanjian kredit #Jaminan Fidusia #Hukum