PONTIANAK POST - Upaya pemerintah memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menarik perhatian di tengah terungkapnya dugaan penimbunan 37 jeriken Pertalite di belakang SPBU Kota Baru, Pontianak.
Meski masih dalam proses penyelidikan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Pengawasan tersebut juga membutuhkan peran aktif pengelola SPBU untuk menutup potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sejalan dengan itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta seluruh pengelola SPBU meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus yang berpotensi mengganggu penyaluran BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
Baca Juga: BPH Migas Pastikan Pasokan BBM Kalbar Terjaga untuk Dukung Logistik
BPH Migas Ingatkan SPBU Tingkatkan Kewaspadaan
Saat melakukan pengawasan di sejumlah SPBU di Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2026, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman mengingatkan bahwa selisih harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi masih membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
“Kami mengingatkan kembali kepada pengelola SPBU untuk lebih hati-hati, karena memang ada gap (selisih) harga antara BBM bersubsidi dengan non subsidi yang lumayan tinggi. Ada potensi untuk penyalahgunaan,” ujar Harya dikutip dari laman BPH Migas (25/4).
Menurutnya, salah satu praktik yang perlu diwaspadai ialah pelansiran, yakni pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
“Kendaraan-kendaraan yang terindikasi melakukan pelansiran perlu dipetakan dan dilaporkan, baik kepada Pertamina Patra Niaga setempat maupun BPH Migas. Indikasi awal biasanya terlihat dari kendaraan yang hampir setiap hari melakukan pengisian BBM,” katanya.
Baca Juga: DPRD Mempawah Soroti Penyalahgunaan Barcode dalam Penyaluran BBM Subsidi di SPBU
BPH Migas menilai pengawasan langsung di lapangan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Meski tidak secara khusus menanggapi kasus di Pontianak, imbauan BPH Migas tersebut menggambarkan pentingnya pengawasan SPBU terhadap berbagai potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kasus di Pontianak Jadi Pengingat
Dugaan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 37 jeriken berisi Pertalite dan satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman.
Seluruh barang bukti bersama seorang pemilik kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, menegaskan perkara tersebut masih terus didalami.
“Dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Ali Fathan.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal BBM, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam rantai distribusi Pertalite.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Penimbunan 37 Jeriken Pertalite di Pontianak: Laporan Warga via 110 Berbuah Manis
Pengawasan Distribusi Perlu Melibatkan Banyak Pihak
Kasus yang tengah diusut di Pontianak menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Selain pengawasan dari regulator dan aparat penegak hukum, pengelola SPBU memiliki peran penting dalam mengenali aktivitas yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan distribusi.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga terbukti menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Dugaan penimbunan Pertalite di Pontianak terungkap berkat laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Ipda Ali Fathan memastikan Polresta Pontianak akan terus merespons setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat,” katanya.
Sinergi antara regulator, pengelola SPBU, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mempersempit ruang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sehingga penyalurannya tetap tepat sasaran sesuai tujuan pemberian subsidi pemerintah. (*)
Editor : Miftahul Khair