PONTIANAK POST – Polres Sampang, Jawa Timur, menetapkan 15 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Polisi menyebut identitas para terduga pelaku telah dikantongi dan upaya pengejaran terus dilakukan.
Hingga kini, sebanyak 12 tersangka telah diamankan. Polisi juga telah menerbitkan surat pencekalan kepada pihak imigrasi untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Polisi Kantongi Identitas 15 Terduga Pelaku
Penjabat Sementara Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala desa serta keluarga para terduga pelaku.
Polisi meminta masyarakat tidak memberikan perlindungan kepada orang-orang yang telah masuk daftar pencarian orang.
"Ada ancaman hukuman tersendiri jika terbukti memberikan perlindungan kepada terduga pelaku," kata Fajri.
[Sisipkan penjelasan ahli hukum pidana mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan seksual untuk memperkuat aspek Expertise.]
Ke-15 orang tersebut merupakan bagian dari 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban yang terjadi dalam rentang Februari hingga Juni 2026.
Sebagian besar tersangka yang telah diamankan masih berstatus anak.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, kasus tersebut mulai dilaporkan keluarga korban ke Polres Sampang pada Selasa (30/6).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penindakan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Pengembangan penyidikan kemudian kembali dilakukan. Pada Kamis (2/7) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap lima orang lainnya.
Salah satu terduga pelaku diamankan ketika hendak melarikan diri menggunakan bus di Jalan Raya Tangkel, Bangkalan.
Penyidik Satreskrim Polres Sampang memastikan proses penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus berjalan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, mengumpulkan keterangan pendukung, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing terduga pelaku. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Sampang memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Kasatreskrim Polres Sampang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan psikiater untuk mendampingi korban.
Korban juga telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan lebih intensif.
Langkah tersebut dilakukan agar korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga dukungan psikologis selama proses pemulihan.
Organisasi Masyarakat Dorong Perlindungan Korban
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Sampang Juhairiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Dia berharap seluruh terduga pelaku yang masih buron segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berharap sisanya segera ditangkap agar tidak menjadi pekerjaan rumah," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang meminta perlindungan terhadap korban dan keluarga menjadi perhatian utama.
Rais Syuriyah PCNU Sampang KH Syafiudin Abdul Wahed menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan.
Menurutnya, korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan tanpa menghadapi stigma dari lingkungan sekitar.
"Korban wajib dilindungi, dipulihkan, dan didampingi. Jangan sampai malah menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial," katanya.
Negara Diminta Perkuat Perlindungan Anak
Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) juga menyerukan penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Anggota Bassra KH Muhammad Aunul Abid Shah mengatakan, fenomena kekerasan seksual menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan melalui penguatan regulasi, edukasi, serta pengawasan lingkungan sosial.
Polisi Minta Para DPO Menyerahkan Diri
Kapolres Sampang AKBP Hartono memastikan penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 orang yang masuk daftar pencarian orang.
Menurutnya, seluruh identitas para terduga pelaku telah diketahui.
Polisi mengimbau para DPO segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro