Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Disahkan, Iman Sukri: Sudah 18 Tahun Belum Selesai

Uray Ronald • Kamis, 16 Juli 2026 | 01:19 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri dalam Rapat yang berlangsung di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (DPR RI)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri dalam Rapat yang berlangsung di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (DPR RI)

 

PONTIANAK POST – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat pada periode DPR saat ini. Regulasi yang telah dibahas selama hampir dua dekade itu ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kebudayaan di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Karena kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai," ujar Iman.

Baca Juga: Ritual Adat Sam Sam Kembali Digelar, Masyarakat Dayak Salako Lestarikan Tradisi Tutup Kampung

Baleg Nilai RUU Masyarakat Adat Sudah Mendesak

Iman mengatakan kehadiran RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan masyarakat adat di berbagai daerah.

Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga 2025 mencatat terdapat 2.208 wilayah adat yang telah didaftarkan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 672 wilayah berstatus teregistrasi, 177 wilayah telah terverifikasi, dan 69 wilayah telah tersertifikasi.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan jumlah masyarakat adat di Indonesia mencapai lebih dari 70 juta jiwa, dengan sekitar 33,6 juta hektare wilayah adat telah dipetakan melalui proses registrasi partisipatif.

Data tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan akan kepastian hukum dan pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan wilayah adat di Indonesia.

Baca Juga: Wagub Kalbar Sebut Gawai Dayak Benteng Identitas Masyarakat Adat di Tengah Globalisasi

Pembahasan Diperkuat Melalui Kunjungan ke Daerah

Iman menjelaskan pembahasan RUU tidak hanya dilakukan melalui rapat di DPR, tetapi juga diperkuat dengan kunjungan kerja ke berbagai daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung sehingga substansi RUU sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, Baleg telah mengunjungi sejumlah daerah yang memiliki komunitas masyarakat adat dengan karakteristik yang beragam.

Baleg telah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat untuk menyerap aspirasi masyarakat adat serta pemerintah daerah.

Menurut Baleg, penjaringan masukan dilakukan secara serentak di tiga provinsi tersebut guna menghimpun berbagai karakteristik masyarakat adat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.

Selain itu, Baleg juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Papua untuk memperkaya pembahasan mengingat kekhasan masyarakat adat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan, Jamin Kepastian Hak dan Lahan

Diharapkan Menjadi Warisan Legislasi DPR

Iman berharap seluruh pemangku kepentingan menjaga komitmen bersama agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.

"Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini," pungkas Iman.

Baca Juga: DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR, Termasuk Pontianak dan Mempawah

RUU Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Komitmen Baleg menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi sinyal percepatan terhadap regulasi yang telah bergulir selama 18 tahun.

Apabila disahkan, undang-undang tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyambut target percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat oleh DPR RI.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, berharap regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat akhir 2026 karena masyarakat adat telah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun.

Menurutnya, undang-undang tersebut penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, sumber daya alam, serta identitas budaya mereka.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI, Antara
Baleg DPR Iman Sukri DPR RI RUU Masyarakat Adat masyarakat adat