Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPR Minta Pemerintah Petakan Guru Bergaji di Bawah UMK, Jadi Dasar Kebijakan Kesejahteraan

Uray Ronald • Kamis, 16 Juli 2026 | 01:51 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2025 di ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (DPR RI)
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2025 di ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (DPR RI)

 

PONTIANAK POST  – Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti meminta pemerintah memiliki basis data yang komprehensif mengenai guru yang masih menerima penghasilan di bawah standar kelayakan. Menurutnya, data tersebut diperlukan agar kebijakan peningkatan kesejahteraan guru dapat disusun lebih tepat sasaran.

Pernyataan itu disampaikan Reni dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Yang ingin kita dapatkan sebenarnya adalah data guru yang belum layak kesejahteraannya atau penghasilannya. Kalau ini kan lebih kepada apa yang sudah dilakukan oleh kementerian," ujar Reni.

Baca Juga: Gaji PPPK dan Tenaga Kontrak Nakes-Guru Tertunggak Enam Bulan, DPRD Sekadau Ngadu ke DPRD Kalbar

DPR Nilai Laporan Belum Menggambarkan Kondisi Guru Berpenghasilan Rendah

Reni mengapresiasi laporan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat berbagai capaian, seperti jumlah guru penerima tunjangan, peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan program peningkatan kompetensi.

Namun, menurutnya laporan tersebut belum menunjukkan berapa banyak guru yang hingga kini masih menerima penghasilan di bawah standar kelayakan.

Ia menilai informasi tersebut penting sebagai dasar penyusunan kebijakan yang benar-benar menyentuh kelompok guru yang paling membutuhkan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 untuk 150 Ribu Guru, Tingkatkan Kualitas Pengajaran

Guru Bergaji di Bawah UMK Dinilai Masih Banyak

Reni mengatakan persoalan guru dengan penghasilan rendah masih banyak ditemukan di berbagai daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak terus berulang tanpa solusi yang nyata.

"Masih ada guru yang gajinya jauh di bawah UMK. Itu masih ada. Apakah itu tersorot oleh kementerian? Saya sangat berharap ini tersorot," katanya.

Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa yang dilansir Antara, sebanyak 74 persen guru honorer di Indonesia masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah nasional.

Survei terhadap 403 guru di 25 provinsi itu juga menunjukkan 20,5 persen guru honorer hanya memperoleh gaji di bawah Rp500 ribu per bulan.

Selain itu, sekitar 56 persen atau 2,6 juta guru di Indonesia masih berstatus non-ASN, sehingga persoalan kesejahteraan guru dinilai masih menjadi tantangan besar dalam sistem pendidikan nasional.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa DPR mendorong Kemendikdasmen memiliki basis data yang lebih komprehensif mengenai guru berpenghasilan rendah sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga: 60.896 Guru Dipanggil Ikuti PPG Tahap 2 Tahun 2026, Buka Peluang Dapat Tunjangan Profesi

Dapodik Diminta Memuat Data Kesejahteraan Guru

Reni mendorong pemerintah memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara lebih komprehensif.

Menurutnya, Dapodik tidak hanya perlu memuat data peserta didik dan satuan pendidikan, tetapi juga kondisi guru, termasuk tingkat kesejahteraan, sebaran, serta kebutuhan intervensi pemerintah.

Data yang lengkap dinilai akan membantu pemerintah menentukan prioritas kebijakan dan alokasi anggaran secara lebih tepat.

DPR Dorong Apresiasi bagi Daerah yang Sejahterakan Guru

Selain memperbaiki basis data, Reni juga mengusulkan pemerintah memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan kesejahteraan guru.

Sebaliknya, daerah yang masih menghadapi berbagai kendala diharapkan memperoleh pendampingan agar kualitas layanan pendidikan meningkat secara merata.

"Kita harus serius terkait kesejahteraan guru. Mana pemerintah daerah yang sudah ramah terhadap kesejahteraan guru, beri apresiasi. Mana yang belum, kemudian dibantu oleh pemerintah. Saya kira itu yang perlu dilakukan," pungkas politisi Fraksi PKS tersebut.

Kesejahteraan Guru Dinilai Menjadi Fondasi Peningkatan Mutu Pendidikan

Usulan Komisi X DPR menegaskan bahwa peningkatan kompetensi guru perlu diiringi dengan perbaikan kesejahteraan.

Dengan basis data yang akurat, pemerintah diharapkan dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengurangi kesenjangan pendapatan guru dan memperkuat kualitas pendidikan nasional.

Menurut Kemendikdasmen, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Dari anggaran tersebut, sekitar 392.870 guru non-ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan alokasi Rp11,5 triliun, meningkat sekitar Rp663 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: ISNU Kalbar Dukung Sekjen Kemenag Perjuangkan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Madrasah

Selain itu, 377.143 guru non-ASN memperoleh insentif sebesar Rp400 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp300 ribu. Untuk guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah menganggarkan sekitar Rp706 miliar bagi 28.892 penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Di sisi peningkatan kompetensi, Kemendikdasmen juga mempercepat sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dengan 60.896 guru dipanggil mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2026 sebagai bagian dari percepatan penuntasan sertifikasi guru secara nasional.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : DPR RI
Komisi X DPR Reni Astuti guru di bawah UMK kesejahteraan guru dapodik