PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi Meski Sudah Minta Maaf

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 00:08 WIB
LAPORKAN HOTMAN PARIS: Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026), usai PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. ANTARA/Ilham Kausar/aa.
LAPORKAN HOTMAN PARIS: Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026), usai PWI melaporkan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. ANTARA/Ilham Kausar/aa.

 

PONTIANAK POST – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tetap melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya kepada wartawan yang viral di media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/7), beberapa jam setelah Hotman mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. PWI menilai permintaan maaf itu belum cukup untuk menghapus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena pernyataan Hotman dinilai telah menyakiti insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis.

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta, Senin (20/7) malam.

Menurut Edison, meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan ketulusan.

"Permohonan maaf terlapor hanya sebatas formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," ujarnya.

PWI juga menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman kepada penyidik sebagai barang bukti. Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hotman Akui Emosi Saat Konferensi Pers

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya.

KONPERS: Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).  (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
KONPERS: Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Permintaan maaf itu disampaikan setelah ucapannya, "Lu punya otak nggak sih?", saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kecaman dari berbagai organisasi pers.

"Pernyataan maaf saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lu punya otak nggak sih?'," ujar Hotman.

Hotman menjelaskan ucapan tersebut terlontar karena dirinya terpancing emosi setelah mendapat pertanyaan berulang yang menurutnya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

Ia juga mengklaim potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan konteks konferensi pers.

"Saya tidak mungkin menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum karena memang saya tidak memiliki kapasitas untuk itu," katanya.

Meski demikian, Hotman mengaku tidak ingin polemik tersebut berlarut-larut dan menegaskan tidak pernah berniat merendahkan profesi wartawan.

Forum Pemred dan SWSI Ikut Mengecam

Selain PWI, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia dan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga mengecam pernyataan Hotman.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai pilihan kata yang digunakan Hotman tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi menegaskan kebebasan pers dan hak wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, narasumber tetap dituntut menghormati profesi wartawan meskipun memilih tidak menjawab pertanyaan.

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

 

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Narasumber berhak menolak menjawab, tetapi penolakan harus disampaikan secara beretika dan menghormati profesi wartawan.

Hotman Juga Sampaikan Permintaan Maaf kepada Presiden

Selain kepada wartawan, Hotman turut menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

Menurut dia, seluruh pernyataan yang disampaikannya saat konferensi pers murni dalam kapasitas sebagai advokat yang membela kepentingan klien dan tidak memiliki muatan politik ataupun maksud lain di luar tugas profesinya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan PWI Pusat.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Hotman Paris minta maaf PWI laporkan Hotman Paris Hotman Paris wartawan hotman paris polda metro jaya