PONTIANAK POST- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan dan menahan seorang mantan anggota kelompok kerja (Pokja) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung senilai Rp93 miliar. Negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp9 miliar dalam perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan tersangka berinisial BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya di Cibinong, Senin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Rinaldy, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang didanai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar.
Penyidik menjerat BAP dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rinaldy belum mengungkapkan secara rinci peran tersangka dalam perkara tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja,” katanya.
Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang berlokasi di wilayah utara Kabupaten Bogor memiliki nilai sekitar Rp93 miliar dan dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terus dikembangkan penyidik. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara