DJKI Resmi Berlakukan Sertifikat Elektronik Paten, Inventor Kini Bisa Unduh Sertifikat Secara Digital

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:44 WIB
Ilustrasi sertifikat paten. (DOK KEMENKUM RI)
Ilustrasi sertifikat paten. (DOK KEMENKUM RI)

PONTIANAK POST – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten sebagai bagian dari transformasi digital layanan kekayaan intelektual di Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten dan berlaku bagi permohonan paten yang memperoleh status granted setelah 16 Juli 2026.

Dengan kebijakan baru ini, pemohon tidak lagi harus menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat dalam bentuk fisik. Setelah paten diberikan, sertifikat dapat langsung diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga proses memperoleh bukti kepemilikan paten menjadi lebih cepat dan praktis.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Raperwali Tarif BLUD Puskesmas Singkawang, Regulasi Masih Disempurnakan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan sertifikat elektronik merupakan bagian dari upaya memperkuat transformasi digital layanan kekayaan intelektual.

“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7).

Ia menjelaskan, digitalisasi layanan paten sebenarnya telah diterapkan sejak proses pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan paten. Dengan hadirnya sertifikat elektronik, seluruh tahapan layanan kini terintegrasi dalam satu sistem digital yang diharapkan mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.

“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng DJKI dan BRMP Inventarisasi Sumber Daya Genetik untuk Pelindungan KIK

Selain mempermudah akses, sertifikat elektronik juga dinilai mampu meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem yang memungkinkan keaslian sertifikat diverifikasi secara digital. Langkah tersebut sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan pengembangan layanan publik berbasis teknologi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut positif penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, layanan digital akan mempermudah inventor, akademisi, peneliti, maupun pelaku usaha dalam memperoleh perlindungan hukum atas invensi yang dihasilkan.

"Penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah maju dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Kami siap mendampingi para inventor agar dapat memanfaatkan layanan digital ini secara optimal, sehingga semakin banyak inovasi dari Kalimantan Barat yang memperoleh perlindungan hukum dan memiliki daya saing," ujar Jonny.

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pemohon yang telah memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten. Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat, sehingga sertifikat tetap dapat diperoleh tanpa harus datang ke loket pelayanan.

Hermansyah berharap penerapan Sertifikat Elektronik Paten dapat mendorong lahirnya lebih banyak inovasi di Indonesia. Menurutnya, pelayanan yang semakin cepat dan mudah akan meningkatkan pengalaman masyarakat dalam mengakses perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem perlindungan inovasi nasional.

“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” tutup Hermansyah.

Editor : Miftahul Khair
sertifikat elektronik paten Kemenkum RI Kanwil Kemenkum Kalbar djki