PONTIANAK POST - Pemerintah masih mematangkan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan dilakukan lintas kementerian karena berkaitan dengan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di daerah dan kebijakan fiskal nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pembahasan tersebut telah dilakukan bersama Menteri Keuangan. Menurutnya, pemerintah masih mencari formulasi terbaik sebelum menetapkan mekanisme pembiayaan PPPK.
Pemerintah Masih Cari Formula Pendanaan PPPK
Misbakhun mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai skema pembiayaan PPPK. Pemerintah masih membahas berbagai opsi yang dinilai paling tepat.
"Ini sedang dicarikan jalan keluarnya soal PPPK," ujar Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan pembahasan tidak hanya berkaitan dengan aspek anggaran, tetapi juga menyangkut pengelolaan ASN di daerah.
Baca Juga: DPR Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan Demi Efisiensi Anggaran
Pembahasan Libatkan Tiga Kementerian
Menurut Misbakhun, penyusunan skema pembiayaan PPPK melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Keterlibatan lintas kementerian diperlukan karena PPPK bertugas di lingkungan pemerintah daerah sehingga kebijakan anggarannya harus selaras dengan tata kelola kepegawaian daerah.
"Karena itu menyangkut pegawai di daerah, menyangkut tata kelola ASN, maka melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB," jelasnya.
Opsi Menjadi Belanja Pemerintah Pusat Masih Dikaji
Misbakhun mengatakan pemerintah sedang mengkaji apakah pembiayaan PPPK akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.
Apabila menjadi kewajiban pemerintah pusat, maka anggaran PPPK akan dialokasikan sebagai belanja pemerintah pusat, bukan lagi melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
"Kalau menjadi kewajiban Pemerintah Pusat, itu nanti menjadi belanja pusat, bukan bagian dari transfer ke daerah," ujarnya.
Ia menambahkan perubahan tersebut akan berdampak pada struktur belanja negara dalam APBN.
Sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah Tetap Diperlukan
Meskipun terdapat opsi pembiayaan oleh pemerintah pusat, Misbakhun menegaskan kebijakan tersebut tetap memerlukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Hal itu karena PPPK tetap menjalankan tugas pada instansi pemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi bagian penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Keputusan Akhir Menunggu Penetapan Presiden
Misbakhun mengatakan mekanisme pembiayaan PPPK merupakan kebijakan strategis yang akan diputuskan setelah seluruh pembahasan lintas kementerian selesai.
Ia menegaskan keputusan akhir akan ditetapkan oleh Presiden sebagai bagian dari penyusunan RAPBN 2027.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Namun, berdasarkan praktik penyusunan APBN pada tahun-tahun sebelumnya, penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN dilakukan pada pertengahan Agustus dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Gaji PPPK dan Tenaga Kontrak Nakes-Guru Tertunggak Enam Bulan, DPRD Sekadau Ngadu ke DPRD Kalbar
Sebagai informasi tambahan, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025 yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mencapai 6.546.083 orang.
Dari jumlah tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 2.040.965 orang atau sekitar 31 persen dari total ASN, sedangkan PNS sebanyak 3.557.697 orang dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 947.421 orang.
Untuk periode 2026–2027, BKN menargetkan penyelesaian program prioritas nasional di bidang manajemen ASN, termasuk penuntasan pengangkatan PPPK penuh waktu, percepatan penataan PPPK paruh waktu, serta penyempurnaan kebijakan manajemen PPPK.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum mempublikasikan angka resmi jumlah pengangkatan PPPK dilakukan pada 2026.
Masalah pembayaran gaji PPPK belakangan ini menjadi permasalahan bagi sejumlah daerah seiring dengan kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.*
Editor : Uray RonaldSumber : DPR RI