PONTIANAK POST- Pemerintah menegaskan pengesahan undang-undang tentang kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum pelaksanaan berbagai program strategis di sektor pertahanan sekaligus memperluas kemitraan bilateral.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan dua rancangan undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap kerja sama pertahanan yang selama ini telah dijalankan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
"Beberapa poin mendasar yang menjadi landasan pengesahan kedua perjanjian ini, di antaranya terkait prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, hingga penguatan industri pertahanan dalam negeri," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Supratman menjelaskan, Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dan Turkiye ditandatangani di Bali pada 14 November 2022. Sementara itu, nota kesepahaman kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Malaysia diteken di Kuala Lumpur pada 9 Agustus 2022.
Menurut dia, pengesahan kedua perjanjian tersebut merupakan amanat Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Ketentuan itu mewajibkan perjanjian yang berkaitan dengan politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara disahkan melalui undang-undang, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan kedua rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7). Regulasi yang disahkan meliputi Undang-Undang tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan serta Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Supratman juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan serta penyelesaian pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut hingga dapat disahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyampaikan seluruh delapan fraksi di Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati kedua rancangan undang-undang itu dalam pembahasan tingkat I.
Menurut Anton, kerja sama pertahanan dengan Turkiye dan Malaysia memiliki nilai strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, mendorong alih teknologi industri pertahanan nasional, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang militer.
"Komisi I DPR RI senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran secara konsisten. Selain itu, pengesahan undang-undang memerlukan dukungan anggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan," kata Anton.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap dua rancangan undang-undang tersebut. Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga keduanya resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan pengesahan itu, kerja sama pertahanan Indonesia bersama Turkiye dan Malaysia kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sebagai dasar pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertahanan nasional. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara