Sidang PT Java Fortis: Saksi Sebut Tak Ada Perantara Pembebasan Lahan Rp 47 Miliar di Jombang

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB
Sidang gugatan PT Java Fortis vs Nany Widjaja di PN Surabaya ungkap fakta baru. Saksi tegaskan pembebasan lahan di Jombang tak melibatkan perantara. (DOK JAWA POS)
Sidang gugatan PT Java Fortis vs Nany Widjaja di PN Surabaya ungkap fakta baru. Saksi tegaskan pembebasan lahan di Jombang tak melibatkan perantara. (DOK JAWA POS)

PONTIANAK POST – Persidangan gugatan perdata antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan fakta baru terkait proyek pembangunan kawasan industri (industrial estate) di Jombang.

Dalam persidangan, muncul keterangan saksi yang berbeda dengan catatan internal perusahaan mengenai dugaan pembayaran senilai Rp47 miliar yang disebut dialokasikan kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.

Saksi bernama Paeno, warga Jombang yang mengaku terlibat dalam proses pembebasan tanah, menyatakan transaksi pembelian lahan berlangsung tanpa melibatkan pihak ketiga maupun perantara.

Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

Paeno menjelaskan dirinya membantu warga yang menjual lahannya kepada PT Java Fortis dan mengikuti sebagian besar proses penandatanganan transaksi yang dilakukan di hadapan notaris.

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, seusai persidangan, Rabu (15/7).

Menurut Sajogo, kesaksian tersebut bertolak belakang dengan dokumen internal perusahaan yang mencatat adanya pengeluaran sebesar Rp33 miliar dan Rp14 miliar yang diklaim sebagai pembayaran komisi kepada perantara pembebasan lahan.

Ia menilai keterangan saksi tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan

"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," tegasnya.

Di sisi lain, pihak Nany Widjaja membantah tudingan tersebut. Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, menyatakan kliennya memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah atas penggunaan dana yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Menurut Richard, pertanggungjawaban tersebut mengacu pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2017. Ia juga menyebut selama menjabat sebagai direktur, Nany berhasil membawa perusahaan membukukan keuntungan sebesar Rp55 miliar.

“Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli,” sanggah Richard.

Perkara ini berawal dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja. Dalam gugatan tersebut, perusahaan menilai Nany tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar yang berkaitan dengan proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor : Miftahul Khair
pt java fortis jawa pos nany widjaja Sidang Gugatan