PONTIANAK POST – Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/7). Pengacara senior itu memilih fokus menjalani pengobatan setelah kondisi kesehatannya memburuk akibat sakit saraf kejepit di bagian punggung.
Saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Hotman mengungkapkan gangguan saraf tersebut telah dideritanya sejak Mei 2026. Kondisinya semakin memburuk setelah ia tidak menjalani masa pemulihan sesuai anjuran dokter usai menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026.
"Harusnya opname empat hari. Tapi, karena bandel saya cuma opname dua hari. Kabur ke hotel, dokternya marah-marah," ujar Hotman.
Meski baru menjalani operasi, Hotman tetap mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Setelah agenda tersebut, keluhan nyeri pada punggungnya kembali kambuh.
Ia kemudian memutuskan menyerahkan penanganan perkara kepada Tim Massagus Farizi agar proses pendampingan hukum terhadap kliennya tetap berjalan.
"Besok subuh saya akan terbang ke Singapura," katanya.
Kejagung Bentuk Tim Sembilan Usut Dugaan TPPU
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim Sembilan, yang terdiri atas sembilan jaksa. Tim ini dibentuk untuk meminimalkan potensi resistensi maupun konflik kepentingan selama proses penyidikan.
Pada tahap awal, penyidik memeriksa empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7).
Namun, pemeriksaan belum berjalan maksimal karena dua saksi tidak memenuhi panggilan. Saksi FA berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
Saksi Akan Dipanggil Kembali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan kembali memanggil para saksi yang belum hadir pada Jumat (24/7).
Ia menambahkan, proses penyidikan mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim Sembilan telah mulai bekerja berdasarkan sprindik baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Pada pemeriksaan perdana, penyidik memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS serta seorang ahli TPPU. Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Menurut Anang, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut pada Jumat (24/7). Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," ujarnya.
Pengawasan dilakukan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
DPR Minta Perkara Dituntaskan Cepat
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Jampidsus yang baru, Kuntadi, bergerak cepat menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan Agung sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegasnya.
Konteks Perkara
Penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini memasuki tahap pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi. Pembentukan Tim Sembilan serta pengawasan lintas lembaga menunjukkan upaya Kejaksaan Agung menjaga independensi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.
Perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 11 Juli 2026, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan TPPU. Sementara dalam dua perkara lain, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU dan perkara utang PT Cakra Bina Sarana (CBS) kepada PT Krakatau National Infrastructure (KNI), status hukumnya masih sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari salah satu rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan dengan nilai taksiran sekitar Rp476 miliar, serta sejumlah uang tunai yang kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang ditelusuri asal-usulnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan khusus dugaan TPPU. Penyidikan masih berfokus pada penelusuran aliran dana, asal-usul aset, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana asal (predicate crime).
Berdasarkan keterangan penyidik, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau ketentuan yang telah diakomodasi dalam KUHP baru. Dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai asas praduga tak bersalah. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro