PPATK: Perputaran Dana Judi Online Capai Rp40,3 Triliun, Mayoritas Transaksi Deposit Pakai QRIS

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 00:10 WIB
Ilustrasi- Iklan judi online. (Antara)
Ilustrasi- Iklan judi online. (Antara)

 

PONTIANAK POST – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun selama triwulan I-2026. Dalam periode yang sama, total nilai deposit tercatat sebesar Rp10,59 triliun, dengan pola transaksi yang semakin sering dan didominasi nominal kecil.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis lembaganya menunjukkan perubahan pola transaksi yang semakin tersebar serta memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital.

“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Ivan Yustiavandana, Kamis (23/7).

Baca Juga: Dikendalikan dari Luar Negeri, Operator Judi Online Internasional Berbasis di Kalimantan

QRIS Mendominasi Transaksi Deposit Judi Online

PPATK menemukan perubahan signifikan dalam metode deposit yang digunakan pelaku judi online.

Sepanjang 2025, transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nilai mencapai Rp16,67 triliun.

Pada triwulan I-2026, dominasi QRIS semakin meningkat. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen, sedangkan transfer rekening menyumbang 11,4 persen.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Pemerintah Janjikan Penertiban Pinjol dan Judi Daring

PPATK: Masalah Bukan pada QRIS

Ivan menegaskan QRIS maupun berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sistem pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi.

Menurutnya, persoalan muncul ketika instrumen tersebut disalahgunakan oleh jaringan judi online.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ungkap dia.

Modus Pencucian Uang Semakin Kompleks

PPATK mengungkapkan jaringan judi online kini menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aliran dana.

Beberapa di antaranya adalah penggunaan rekening milik pihak lain (proxy account) yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, pengambilalihan rekening dormant, hingga penggunaan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu) serta teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Selain itu, pelaku memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant sehingga transaksi judi online tampak seperti aktivitas perdagangan biasa.

PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.

Pola transaksi yang ditemukan meliputi penggunaan entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan nominee sebagai pengguna jasa maupun merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk menyamarkan pihak yang mengendalikan dana.

Baca Juga: DPR RI Sebut Pengungkapan 321 WNA Sindikat Judol Internasional Jadi Alarm Serius Kedaulatan Siber Indonesia

Analisis Ditujukan pada Entitas Tertentu

Ivan menegaskan temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan berbasis teknologi.

“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol, Puan Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Perputaran Dana Judi Online Turun pada 2025

PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.

Namun, untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai tersebut mengalami penurunan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun, atau turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.

Menurut Ivan, penurunan tersebut menjadi capaian penting dalam upaya pemberantasan judi online.

“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” ujar Kepala PPATK.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
PPATK judi online perputaran dana judi online 2026 deposit QRIS judi online pencucian uang judi online Ivan Yustiavandana