PONTIANAK POST – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan pengusutan terhadap tujuh perusahaan yang diduga menolak membeli tebu maupun gula milik petani. Perintah itu disampaikan secara langsung saat memimpin Rapat Percepatan Swasembada Gula bersama jajaran PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Di tengah jalannya rapat, Mentan Amran menghentikan pembahasan setelah menerima laporan mengenai dugaan penolakan penyerapan hasil panen petani. Ia langsung meminta Direktur Utama PT SGN menindaklanjuti laporan tersebut.
"Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa ya," kata Mentan Amran.
Tak lama berselang, Mentan Amran menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk meminta aparat menyelidiki seluruh perusahaan yang disebut dalam laporan.
"Periksa, Pak, semua namanya. Periksa semua," tegasnya melalui sambungan telepon.
Laporan tersebut muncul saat rapat membahas hambatan menuju swasembada gula nasional. Salah satu persoalan yang mengemuka ialah dugaan sejumlah perusahaan enggan menyerap tebu maupun gula petani dengan alasan keterbatasan kontainer dan distribusi perdagangan.
Mentan Amran menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kepentingan petani harus menjadi prioritas, terlebih pemerintah tengah mendorong peningkatan produksi gula nasional guna mewujudkan swasembada sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah berapa puluh tahun itu. Masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini. Sudah, nanti kita suruh periksa dulu," ujarnya.
Dalam rapat itu, Mentan Amran juga menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik usaha yang merugikan petani maupun negara. Ia menyinggung dugaan praktik under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah selama bertahun-tahun.
"Itu CPO namanya under invoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang menyerang, yang menyusup ke Indonesia adalah mafia," katanya.
Menurut Amran, setiap laporan yang berpotensi merugikan petani harus segera ditindaklanjuti agar tidak menghambat upaya percepatan swasembada gula nasional.
Rapat tersebut merupakan bagian dari evaluasi percepatan swasembada gula. Dalam arahannya, Mentan Amran kembali menegaskan target pemerintah mewujudkan swasembada gula putih paling lambat dalam dua tahun melalui percepatan peremajaan tanaman tebu, peningkatan produktivitas, modernisasi budidaya, serta pembenahan tata kelola industri gula.
Ia menambahkan, peningkatan produksi harus diiringi tata niaga yang sehat agar petani memperoleh kepastian pasar dan hasil panennya terserap secara optimal.
"Kalau produksi sudah kita tingkatkan, maka hasil petani juga harus dipastikan terserap. Negara harus hadir melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan," pungkasnya. *
Editor : Aristono Edi Kiswantoro