PONTIANAK POST – Tekanan publik terhadap Febrie Adriansyah terus meningkat seiring pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga Jumat (24/7) malam, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara ratusan mahasiswa tetap bertahan berunjuk rasa di depan kantor Kejagung menuntut proses hukum dipercepat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik dan mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga malam, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Sudah dalam pemeriksaan," kata Anang.
Desakan Publik Menguat, Mahasiswa Bertahan di Depan Kejagung
Di depan Gedung Kejagung, ratusan massa dari BEM Persatuan Indonesia mendirikan tenda sebagai simbol aksi berkelanjutan. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian terhadap penanganan perkara.
Koordinator Pusat BEM Persatuan Indonesia, Maulana Sai, meminta penyidik segera mengambil langkah hukum yang dianggap diperlukan terhadap Febrie.
"Kami meminta pemerintah untuk segera mengusut tuntas permasalahan kasus Febrie Adriansyah, dan Febrie harus segera ditangkap," ujarnya.
Selain mendesak penahanan, demonstran juga meminta DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar perkara tersebut ditangani secara independen.
Demonstrasi yang berlangsung berulang menunjukkan perkara ini tidak lagi dipantau hanya dari aspek pidana, tetapi juga menjadi indikator kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum ketika tersangka atau pihak yang diperiksa berasal dari internal lembaga penegak hukum sendiri. Persepsi publik terhadap transparansi proses berpotensi menjadi faktor yang sama pentingnya dengan perkembangan penyidikan.]**
Empat Sprindik Kini Berjalan Bersamaan
Perkara yang menyeret Febrie memasuki fase baru setelah Kejagung menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU.
Tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, serta perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI. Seluruhnya ditangani Tim 9 Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan Sprindik TPPU diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima pelimpahan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap Febrie saat ini dilakukan sebagai saksi khusus untuk sprindik TPPU sehingga berbeda dengan status hukumnya pada perkara lain.
"Jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi lagi. Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," tegas Rudi.
Mobil Tahanan Disiagakan, Status Belum Berubah
Di tengah pemeriksaan, dua unit mobil tahanan terlihat disiagakan di kawasan Gedung Utama Kejagung sejak Jumat malam. Satu kendaraan milik Jampidmil diparkir di lobi utama, sedangkan satu unit lainnya berada di area bawah lobi.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum memastikan apakah mobil tersebut disiapkan untuk membawa Febrie atau digunakan dalam penanganan perkara lain.
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7) dengan alasan sakit. Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan pada Jumat.
Jamwas Rudi Margono menegaskan apabila pada pemanggilan berikutnya Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat menggunakan mekanisme upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.
"Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," katanya.
Dampaknya, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada hasil pemeriksaan, tetapi juga pada konsistensi Kejagung menjalankan prosedur hukum terhadap mantan pejabat internalnya.
Pelantikan Jampidsus Baru Berlangsung di Tengah Penyidikan
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru.
Momentum pergantian pimpinan bidang pidana khusus berlangsung bersamaan dengan penyidikan terhadap pendahulunya. Situasi tersebut menjadi ujian terhadap komitmen institusi dalam menjaga independensi penegakan hukum sekaligus akuntabilitas internal. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro