AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis "Londo Ireng"

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 22:35 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

 

PONTIANAK POST – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf setelah menyebut wartawan dan jurnalis sebagai bagian dari "Londo Ireng" dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Organisasi profesi tersebut menilai pernyataan itu berpotensi mencederai kebebasan pers dan menggerus kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana menyatakan pelabelan terhadap profesi jurnalis tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan prinsip kerja pers yang mengedepankan verifikasi serta kepentingan publik.

"Presiden harus minta maaf karena menuduh jurnalis londo ireng," ujar Bayu, Jumat (24/7).

Polemik Dinilai Berdampak pada Kepercayaan Publik terhadap Pers

AJI menilai kritik terhadap media merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, pelabelan yang menggeneralisasi profesi jurnalis sebagai pihak yang dianggap berkhianat dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap seluruh insan pers.

Bayu menegaskan tugas jurnalis adalah menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik.

Ia juga meminta pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada penyelesaian persoalan publik dibanding melontarkan pernyataan yang memicu polemik.

Dalam sistem demokrasi, hubungan antara pemerintah dan pers kerap diwarnai kritik timbal balik. Namun, organisasi profesi pers umumnya memandang pelabelan terhadap profesi secara menyeluruh berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi media.

Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki hak menyampaikan kritik terhadap pemberitaan sepanjang tidak menghambat kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Ruang dialog antara pemerintah dan komunitas pers menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Pidato di Harlah PKB Menjadi Awal Polemik

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7).

Dalam pidatonya, Prabowo mengaitkan istilah "Londo Ireng" dengan pihak-pihak yang menurutnya masih memiliki karakter berpihak kepada kepentingan asing.

Istilah itu kemudian dikaitkan dengan sejumlah kelompok, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari kalangan organisasi profesi pers.

Istilah "Londo Ireng" memiliki muatan historis yang merujuk pada sebutan bagi pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda. Ketika digunakan dalam ruang politik kontemporer, makna istilah tersebut dapat ditafsirkan beragam sehingga memunculkan perdebatan mengenai konteks, sasaran, dan dampaknya terhadap kelompok yang disebutkan.

Kebebasan Pers Menjadi Sorotan

AJI menilai kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui proses peliputan yang mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dampaknya, pernyataan yang dinilai menggeneralisasi profesi jurnalis dikhawatirkan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap hasil kerja media.

Hingga Jumat (24/7), belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Presiden Prabowo Subianto terkait desakan permintaan maaf tersebut.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Dalam praktiknya, mekanisme koreksi terhadap karya jurnalistik ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, sehingga kritik terhadap media memiliki saluran yang telah diatur dalam sistem hukum pers Indonesia.

Tabel 1. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia

Tahun Skor IKP Kategori
2024 69,36 Cukup Bebas
2025 69,44 Cukup Bebas

Sumber: Dewan Pers – Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2025–2026.

Tabel 2. Pengaduan Sengketa Pers ke Dewan Pers

Tahun Jumlah Pengaduan
2023 813
2024 678
2025 1.286 (setahun)
Jan–Mei 2026 573

Catatan: Dari 573 pengaduan Januari–Mei 2026, sebanyak 326 telah diselesaikan dan 247 masih diproses.


Tabel 3. Tren Kekerasan terhadap Jurnalis

Tahun Jumlah Kasus
2021 41
2022 61
2023 87
2025 89

Rincian 2025:


Tabel 4. Kondisi Jurnalis Indonesia (Survei AJI 2025)

Indikator Persentase
Pernah mengalami kekerasan 75,1%
Pernah mengalami kekerasan digital 36,3%
Pernah mengalami kekerasan fisik 22,7%
Jurnalis perempuan lebih rentan mengalami kekerasan berbasis gender Ya

Sumber: Potret Jurnalis Indonesia 2025, AJI Indonesia.


Tabel 5. Kepercayaan Publik terhadap Media

Indikator Sumber
Tingkat kepercayaan terhadap berita (Trust in News) Indonesia Reuters Institute Digital News Report 2026
Konsumsi berita melalui media sosial Reuters Institute Digital News Report 2026
Tingkat kepercayaan terhadap merek media Reuters Institute Digital News Report 2026

Catatan: Reuters Institute menyediakan data rinci per indikator dan merek media dalam laporan tahunannya.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Londo Ireng organisasi jurnalis Prabowo Subianto AJI kebebasan pers