PONTIANAK POST – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf setelah menyebut wartawan dan jurnalis sebagai bagian dari "Londo Ireng" dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Organisasi profesi tersebut menilai pernyataan itu berpotensi mencederai kebebasan pers dan menggerus kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana menyatakan pelabelan terhadap profesi jurnalis tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan prinsip kerja pers yang mengedepankan verifikasi serta kepentingan publik.
"Presiden harus minta maaf karena menuduh jurnalis londo ireng," ujar Bayu, Jumat (24/7).
Polemik Dinilai Berdampak pada Kepercayaan Publik terhadap Pers
AJI menilai kritik terhadap media merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, pelabelan yang menggeneralisasi profesi jurnalis sebagai pihak yang dianggap berkhianat dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap seluruh insan pers.
Bayu menegaskan tugas jurnalis adalah menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik.
Ia juga meminta pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada penyelesaian persoalan publik dibanding melontarkan pernyataan yang memicu polemik.
Dalam sistem demokrasi, hubungan antara pemerintah dan pers kerap diwarnai kritik timbal balik. Namun, organisasi profesi pers umumnya memandang pelabelan terhadap profesi secara menyeluruh berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap independensi media.
Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki hak menyampaikan kritik terhadap pemberitaan sepanjang tidak menghambat kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Ruang dialog antara pemerintah dan komunitas pers menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Pidato di Harlah PKB Menjadi Awal Polemik
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7).
Dalam pidatonya, Prabowo mengaitkan istilah "Londo Ireng" dengan pihak-pihak yang menurutnya masih memiliki karakter berpihak kepada kepentingan asing.
Istilah itu kemudian dikaitkan dengan sejumlah kelompok, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.
Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari kalangan organisasi profesi pers.
Istilah "Londo Ireng" memiliki muatan historis yang merujuk pada sebutan bagi pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda. Ketika digunakan dalam ruang politik kontemporer, makna istilah tersebut dapat ditafsirkan beragam sehingga memunculkan perdebatan mengenai konteks, sasaran, dan dampaknya terhadap kelompok yang disebutkan.
Kebebasan Pers Menjadi Sorotan
AJI menilai kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui proses peliputan yang mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Dampaknya, pernyataan yang dinilai menggeneralisasi profesi jurnalis dikhawatirkan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap hasil kerja media.
Hingga Jumat (24/7), belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Presiden Prabowo Subianto terkait desakan permintaan maaf tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Dalam praktiknya, mekanisme koreksi terhadap karya jurnalistik ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, sehingga kritik terhadap media memiliki saluran yang telah diatur dalam sistem hukum pers Indonesia.
Tabel 1. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia
| Tahun | Skor IKP | Kategori |
|---|---|---|
| 2024 | 69,36 | Cukup Bebas |
| 2025 | 69,44 | Cukup Bebas |
Sumber: Dewan Pers – Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2025–2026.
Tabel 2. Pengaduan Sengketa Pers ke Dewan Pers
| Tahun | Jumlah Pengaduan |
|---|---|
| 2023 | 813 |
| 2024 | 678 |
| 2025 | 1.286 (setahun) |
| Jan–Mei 2026 | 573 |
Catatan: Dari 573 pengaduan Januari–Mei 2026, sebanyak 326 telah diselesaikan dan 247 masih diproses.
Tabel 3. Tren Kekerasan terhadap Jurnalis
| Tahun | Jumlah Kasus |
|---|---|
| 2021 | 41 |
| 2022 | 61 |
| 2023 | 87 |
| 2025 | 89 |
Rincian 2025:
- 31 kekerasan fisik
- 29 serangan digital
- Sisanya intimidasi, gugatan hukum, teror, dan bentuk tekanan lain.
Tabel 4. Kondisi Jurnalis Indonesia (Survei AJI 2025)
| Indikator | Persentase |
|---|---|
| Pernah mengalami kekerasan | 75,1% |
| Pernah mengalami kekerasan digital | 36,3% |
| Pernah mengalami kekerasan fisik | 22,7% |
| Jurnalis perempuan lebih rentan mengalami kekerasan berbasis gender | Ya |
Sumber: Potret Jurnalis Indonesia 2025, AJI Indonesia.
Tabel 5. Kepercayaan Publik terhadap Media
| Indikator | Sumber |
|---|---|
| Tingkat kepercayaan terhadap berita (Trust in News) Indonesia | Reuters Institute Digital News Report 2026 |
| Konsumsi berita melalui media sosial | Reuters Institute Digital News Report 2026 |
| Tingkat kepercayaan terhadap merek media | Reuters Institute Digital News Report 2026 |
Catatan: Reuters Institute menyediakan data rinci per indikator dan merek media dalam laporan tahunannya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro