PONTIANAK POST – Seorang pria bernama Sutrimo, yang diketahui merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi misterius di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian korban.
Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent sebelum dievakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Polisi Kumpulkan Dokumen Pendukung
Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berbagai dokumen untuk mengungkap penyebab kematian korban. Sejumlah barang bukti dan informasi pendukung sedang dianalisis sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Sutrimo.
"Penyidik tengah mendalami sejumlah dokumen pendukung, antara lain rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, serta detail mengenai lokasi awal ditemukannya Sutrimo. Hingga saat ini, kami belum dapat memastikan penyebab pasti kematian almarhum," ujarnya.
Polisi belum menyampaikan apakah akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk autopsi, maupun ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sempat Berkomunikasi dengan Keluarga
Berdasarkan keterangan Agus, mantan karyawan Klinik Mordent, Sutrimo pernah bekerja di klinik tersebut selama sekitar dua tahun dan juga tinggal di lokasi.
Agus menyebut Klinik Mordent sudah tidak beroperasi sejak sekitar lima tahun lalu dan merupakan milik Febrie Adriansyah.
Keluarga korban mengungkapkan, pada sekitar pukul 05.00 WIB, Sutrimo masih sempat berkomunikasi melalui telepon dengan adik iparnya. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, keluarga menerima kabar bahwa ia telah meninggal dunia.
Keluarga Belum Terima Barang Pribadi Korban
Keluarga juga menyampaikan bahwa ketika jenazah tiba di rumah duka, korban telah dimandikan dan dikafani oleh pihak rumah sakit sehingga mereka tidak sempat memeriksa kondisi fisik secara menyeluruh.
Proses salat jenazah dan pemakaman kemudian segera dilaksanakan. Menurut keluarga, hanya sebagian wajah korban yang masih dapat dilihat sebelum dimakamkan.
Selain itu, hingga berita ini ditulis, keluarga mengaku belum menerima sejumlah barang pribadi milik korban, seperti telepon genggam, dompet, kartu ATM, maupun pakaian yang dikenakan saat ditemukan.
Dalam perkara penemuan mayat atau kematian yang belum diketahui penyebabnya, tindakan pemeriksaan medis, termasuk autopsi forensik, dapat dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan untuk mengetahui sebab kematian, sesuai ketentuan KUHAP serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian. (Sumber: KUHAP Pasal 133–134; Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian). **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro