Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Terkendala TKP Tak Steril, CCTV dan Saksi Jadi Fokus

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 23:20 WIB
Aparat kepolisian memasang garis polisi di Klinik Mordent, tempat diduga ditemukannya Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu malam (26/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Aparat kepolisian memasang garis polisi di Klinik Mordent, tempat diduga ditemukannya Sutrimo, penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu malam (26/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

PONTIANAK POST – Penyelidikan penyebab kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, masih menghadapi kendala. Saat tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi lokasi sudah tidak lagi steril sehingga menyulitkan pengumpulan barang bukti yang bersifat fisik.

Meski demikian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Penyidik kini memfokuskan pencarian petunjuk melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, serta data medis korban untuk mengungkap penyebab pasti kematian pria berusia 42 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, tersebut.

 

TKP Tak Lagi Steril, Polisi Alihkan Fokus Penyelidikan

Kondisi tempat kejadian perkara menjadi salah satu tantangan utama dalam proses penyelidikan.

Saat tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP, lokasi penemuan korban sudah tidak lagi dalam kondisi steril sehingga sejumlah jejak yang berpotensi menjadi barang bukti diperkirakan telah berubah.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Iskandarsyah mengatakan penyidik kini memaksimalkan bukti lain yang masih dapat ditelusuri.

"Karena di TKP kita cari petunjuk, saksi-saksi, dan bukti-bukti. Terutama CCTV di sekitaran TKP," ujar Iskandarsyah, Senin (27/7).

Selain rekaman CCTV, penyidik juga mengumpulkan keterangan para saksi serta menelaah data medis korban sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Kronologi Penemuan Sutrimo

Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7) setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disebut diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Menurut keterangan saksi, korban ditemukan dengan busa keluar dari mulut dan hidung.

Korban kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans. Namun setibanya di rumah sakit, Sutrimo dinyatakan telah meninggal dunia.

 

Keluarga Ceritakan Proses Pemulangan Jenazah

Keluarga almarhum menyebut jenazah tiba di rumah orang tuanya di Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (23/7) sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan ambulans.

Menurut keluarga, di dalam ambulans terdapat tiga orang, terdiri atas seorang pengemudi dan dua orang lain yang disebut berpenampilan seperti anggota militer.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang kini turut didalami penyidik.

Ekshumasi Masih Menunggu Hasil Pendalaman

Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah Sutrimo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan langkah tersebut hanya akan dilakukan apabila memang diperlukan untuk memastikan penyebab kematian.

"Dengan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur persetujuan keluarga maupun ketentuan jika kematian dinilai tidak wajar," kata Budi.

Ekshumasi merupakan proses penggalian kembali jenazah yang telah dimakamkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum. Tindakan ini umumnya dilakukan apabila terdapat dugaan kematian tidak wajar, penyebab kematian belum dapat dipastikan, muncul bukti baru, atau diperlukan pemeriksaan forensik lanjutan.

Setelah jenazah diangkat, dokter spesialis forensik melakukan autopsi dan pemeriksaan laboratorium guna mencari penyebab, cara, maupun waktu kematian. Di Indonesia, pelaksanaan ekshumasi mengacu pada Pasal 135 KUHAP yang merujuk ketentuan Pasal 133 dan Pasal 134 KUHAP mengenai pemeriksaan mayat untuk kepentingan peradilan. Ekshumasi dilakukan atas permintaan penyidik dan pada praktiknya memperhatikan persetujuan keluarga serta aspek etika, sosial, dan keagamaan.

Polisi Dalami Seluruh Informasi yang Beredar

Selain mengumpulkan bukti di lapangan, penyidik juga menelusuri berbagai informasi yang beredar di ruang publik, termasuk foto dan dokumen yang tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan seluruh informasi akan diverifikasi sebelum diambil kesimpulan.

"Apakah itu wajar atau tidak wajar, ini masih didalami. Pasti nanti kami sampaikan perkembangan terkini," ujar Budi.

Ia juga meminta masyarakat memberi ruang kepada keluarga korban yang masih berduka. Namun, apabila keluarga menemukan atau merasakan adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut, kepolisian mempersilakan untuk membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Belum ada penetapan unsur pidana maupun pernyataan resmi yang mengaitkan kematian korban dengan pihak tertentu.

Fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti yang dapat diverifikasi melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan temuan penyelidikan lainnya sebelum menyimpulkan penyebab kematian. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Febrie Adriansyah TKP tidak steril Polres Metro Jakarta Selatan ekshumasi jenazah CCTV