PONTIANAK POST — Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh rekaman video yang memperlihatkan seorang anak kecil menangis histeris mendapati ayahnya meninggal dunia akibat dihakimi warga. Namun, di balik narasi duka tersebut, terungkap jalinan fakta mengejutkan yang melatarbelakangi aksi pengeroyokan massal di Kabupaten Tabanan, Bali tersebut.
Kasus pengeroyokan hingga tewas yang menimpa seorang terduga pencuri berinisial KD ini memicu perdebatan sengit di kalangan netizen. Sebagian publik merasa iba melihat duka keluarga korban, sementara sebagian lainnya memaklumi kemarahan warga yang sudah memuncak akibat rentetan aksi pencurian.
Berikut adalah bedah fakta resmi terkait insiden penangkapan berujung maut tersebut:
1. Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7/2026). Korban KD mengembuskan napas terakhir setelah dimassa oleh warga setempat.
Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa warga menangkap basah terduga pelaku saat membawa dua ekor ayam hasil curian. Guna mengamankan aksinya, KD juga membekali diri dengan senjata tajam jenis pisau serta alat ketapel.
Baca Juga: Tragedi KD di Bali: Anak Kehilangan Ayah, Publik Desak Kasus Pengeroyokan Diusut
2. Rekam Jejak Residivis Sejak 2018
Aksi nekad KD ternyata bukan kali pertama terjadi. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengonfirmasi bahwa korban merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian serupa.
"Memang betul yang bersangkutan ini seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana serupa dulu di tahun 2018 dan sudah pernah keluar," ungkap AKBP I Putu Bayu Pati.
Di platform media sosial Threads, beberapa tetangga dan warga lokal membeberkan bahwa KD teridentifikasi sering beraksi di wilayah tersebut. Bahkan, rekaman kamera pengawas (CCTV) aksi pencurian yang diduga melibatkan KD pernah viral di grup Facebook lokal pada tahun 2025. Warga juga menduga sepeda motor yang dikendarai pelaku saat beraksi merupakan hasil tindak kejahatan lain yang saat ini masih didalami polisi.
3. Sasar Ayam Aduan Nilai Puluhan Juta Rupiah
Kekesalan mendalam warga dipicu oleh jenis barang yang digondol pelaku. Ayam yang disasar bukan ayam potong komersial berharga puluhan ribu rupiah, melainkan ayam aduan (tajen) khas Bali yang bernilai ekonomis sangat tinggi.
Mengingat Bali memiliki budaya dan tradisi sabung ayam yang kuat, ayam aduan dengan trah unggulan serta rekor kemenangan berturut-turut nilainya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per ekor. Proses perawatan ayam aduan trah juara yang membutuhkan perhatian ekstra layaknya membesarkan anak sendiri membuat warga merasa sangat sakit hati saat ternak mereka diembat pencuri.
Baca Juga: Pencurian Motor Masih Terjadi, Polsek Pontianak Timur Kembali Tangkap Terduga Pelaku
4. Polisi Tetapkan 5 Warga Sebagai Tersangka
Meski memahami rasa keresahan warga yang sering kehilangan barang berharga, pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi menghakimi massa hingga merenggut nyawa seseorang merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Penyidik Satreskrim Polres Tabanan telah menetapkan lima orang warga berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka pengeroyokan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
"Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas bahwa tindak kejahatan pencurian tidak boleh dibalas dengan tindakan main hakim sendiri yang justru berujung pada ancaman pidana bagi para pelakunya. (*)
Editor : Rafael B. Junior