Kemendagri Minta Pemda Kalbar Tak PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Skema Tambahan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:08 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (DOK PONTIANAK POST)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST  Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Barat untuk tetap menerima gaji dan mempertahankan status kepegawaiannya menguat.

Pemerintah pusat meminta kepala daerah yang mengalami kesulitan fiskal, termasuk Kalimantan Barat yang sebelumnya mengeluhkan penurunan Transfer ke Daerah (TKD), tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyusul kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK akibat menurunnya alokasi TKD pada 2026. Menurut Bima Arya, pemerintah daerah diminta mengedepankan solusi bersama ketimbang mengambil kebijakan ekstrem yang dapat merugikan aparatur dan pelayanan publik.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Bergantung, Pemkab dan DPRD Ketapang Konsultasi Langsung ke KemenPANRB

"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," kata Bima Arya kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (28/7).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi Kalimantan Barat. Sebelumnya, Gubernur Kalbar Ria Norsan secara terbuka mengungkapkan kesulitan fiskal yang dihadapi daerah saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Juni lalu.

Dalam forum tersebut, Ria Norsan menyebut penurunan TKD hampir 25 persen dibanding tahun sebelumnya berdampak pada kemampuan daerah membiayai berbagai program, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Selain Kalbar, kondisi serupa juga disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Maluku Utara. Bima Arya mengatakan Kementerian Dalam Negeri terus memetakan daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal agar dapat diberikan solusi yang tepat.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Skema Pembiayaan PPPK dalam RAPBN 2027, Gaji Bakal Ditanggung Pusat?

Menurut dia, setiap daerah memiliki kondisi keuangan yang berbeda sehingga pemerintah pusat terlebih dahulu akan mengevaluasi kemampuan fiskal sebelum menentukan bentuk dukungan yang diperlukan.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan skema tambahan Transfer ke Daerah bagi 39 pemerintah daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal, termasuk daerah yang terkendala membayar gaji PPPK.

Sejalan dengan itu, Bima Arya menegaskan pembahasan mengenai skema tambahan TKD masih terus dimatangkan bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI. "Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal," ujarnya.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK yang telah diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Di sisi lain, kabar baik juga datang dari pembahasan anggaran tahun depan. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memastikan alokasi Transfer ke Daerah pada 2027 tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun ini.

Berdasarkan pembahasan awal di Badan Anggaran, postur TKD tahun 2027 diproyeksikan berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Nilainya diperkirakan lebih tinggi dibandingkan alokasi TKD tahun 2026 sebesar Rp649 triliun.

Baca Juga: DPR Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan Demi Efisiensi Anggaran

"Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun' tidak ada yang turun karena baru tingkat postur," kata Said.

Besaran pasti alokasi TKD 2027 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 pada 16 Agustus mendatang. (ant/ars)

Editor : Miftahul Khair
PHK kalbar pppk kemendagri dana transfer ke daerah